Berita Sragen Terbaru
Sragen Kota Gelap Gulita, Jalan Sukowati Dimatikan Pukul 20.00-22.00 WIB Gegara PPKM Dilanggar Warga
Untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan, Sekda Sragen, Tatag Prabawanto mengeluarkan perintah untuk melakukan pemadaman lampu.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Pelaksanaan PPKM Darurat di Kabupaten Sragen belum sepenuhnya dijalankan oleh masyarakat.
Masih ditemukan banyak orang beraktivitas di pusat Sragen Kota pada malam hari.
Untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan, Sekda Sragen, Tatag Prabawanto mengeluarkan perintah untuk melakukan pemadaman lampu penerangan melalui SE nomor 300/515/037/2021.
"Selama pelaksanaan PPKM darurat di wilayah perkotaan masih banyak aktifitas warga yang berpotensi terjadinya kerumunan," jelasnya kepada TribunSolo.com, Senin (12/7/2021).
Baca juga: Rute & Waktu Pengalihan Arus Kendaraan di Sragen saat PPKM Darurat: Ini Titik Jalannya
Baca juga: Kamu Isolasi Mandiri di Rumah? Ini Cara Dapat Makanan Gratis & Cara Berdonasi ke Dapur Umum Sragen
Untuk mengurangi mobilitas masyarakat, Pemkab Sragen akan mematikan lampu penerangan jalan umum (PJU), khususnya di sepanjang Jalan Raya Sukowati atau Jalan Raya Sragen-Ngawi.
"Seluruh lampu penerangan di sepanjang jalan raya Sukowati akan dimatikan, mulai pukul 20.00 hingga 22.00 WIB," ungkapnya.
"Pemadaman juga diberlakukan di fasilitas umum, seperti di Alun-alun Sasono Langen Putro Sragen dan Taman Krido Anggo," tambahnya.
Pemadaman akan dilaksanakan mulai malam ini, Senin 12 Juli 2021, hingga 20 Juli mendatang.
"Harap dijadikan maklum," pungkasnya.
Aturan PPKM
Memasuki masa PPKM darurat, terdapat pengalihan arus di jalan protokol Kabupaten Sragen.
Terbaru, tidak setiap hari pengalihan arus menuju jantung kota Sragen akan diberlakukan.
Pengalihan arus akan berlaku mulai hari Senin hingga Jumat, dimana penutupan akan dilaksanakan setiap pukul 14.00 sampai 06.00 WIB.
Baca juga: PPKM Darurat Sragen: Tak Ada Kursi di Rest Area Tol, Tak Boleh Makan di Tempat
Baca juga: PPKM Darurat Sragen, Kegiatan Masyarakat Dibatasi Maksimal Jam 8 Malam: Kuliner Sistem Pesan Antar
Kasat Lantas Polres Sragen, AKP Ilham Syafiantoro Sakti, melalui Kanit Dikyasa Satlantas Polres Sragen, Ipda Sigit Krisyanto mengatakan, penutupan yang dilakukan 24 jam hanya berlaku pada hari Sabtu dan Minggu.