CPNS Solo Raya 2021
Update Informasi CPNS dan PPPK Klaten 2021 untuk Tenaga Honorer: Ada Kebijakan Baru dari Pemerintah
Pemerintah Kabupaten Klaten saat ini membuka 2.572 lowongan PPPK dari formasi guru yang bernaung di lingkungan Kabupaten Klaten.
TRIBUNSOLO.COM -- Kesempatan untuk menjadi abdi negara kini terbuka lebar.
Terutama bagi ribuan tenaga honorer Klaten.
Pemerintah Kabupaten Klaten saat ini membuka 2.572 lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dari formasi guru yang bernaung di lingkungan Kabupaten Klaten.
Baca juga: CPNS Klaten 2021: Buka 154 Formasi CPNS dan 2.572 untuk PPPK 2021, Tenaga Teknis 37 Formasi
Baca juga: Cara Buat Akun di sscasn.bkn.go.id untuk Daftar CPNS Solo 2021, Lengkap dengan Alur Pendaftarannya
Kepastian itu tertuang dalam Pengumuman Bupati Klaten Nomor 811/2101/29 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK ) Tenaga Guru dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kabupaten Klaten Tahun 2021 tanggal 30 Juni 2021.
Pengumuman itu bisa ditindak lanjuti melalui laman https://klatenkab.go.id/pengumuman-casn-2021-pemerintah-kabupaten-klaten/.
Kepala Sub Bidang Pengadaan dan Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Klaten Tamtama, menjelaskan pengumuman pengadaan PPPK dan CPNS ini sengaja diunggah di laman resmi pemerintah di klatenkab.go.id untuk diketahui dan memberi kepastian kepada masyarakat.
"Pelaksanaan seleksi calon aparatur sipil negara PPPK Tenaga Guru ini dilakukan serentak bersamaan dengan seleksi CPNS. Jadi pendaftaran secara online melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara di alamat https//sscasn.bkn.go.id.
Pengumuman daerah bekerja sama dengan Dinas Kominfo Klaten sebagai pengelola klatenkab.go.id. Jadi tahun 2021 ini lowongan PPPK formasi tenaga guru ada 2.572 formasi," ujarnya, Jumat (2/7/2021) lalu.
Dijelaskan juga bahwa PPPK formasi tenaga guru terdiri dari beberapa kriteria.
Nantinya terkait seleksi administrasi atau filter pertama tetap dari Kementerian Pendidikan Pusat.
Sesuai pengumuman resmi PPPK formasi tenaga guru ini terdiri dari empat kriteria.
Yakni tenaga honorer eks Kategori II sesuai database tenaga honorer eks K-II BKN.
Lalu kedua adalah guru honorer yang aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Klaten dan terdaftar di Dapodik Kemndikbudristek.
Ketiga guru bukan ASN yang mengajar di sekolah swasta dan terdaftar di Dapodik Kemndikbudristek.
Terakhir adalah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database Pendidikan Profesi Guru Kemndikbudristek.