UMK Jawa Tengah 2026

SPSI Solo Desak UMK 2026 Sesuai Putusan MK : Sekarang Belum Bisa Rasakan Hidup Layak

Wahyu berharap pemerintah konsisten menjalankan putusan MK dalam penyusunan kebijakan upah, termasuk di tingkat daerah.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
GAJI BURUH - Ilustrasi uang tunai gaji buruh. Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Solo berharap kenaikan upah minimum kota (UMK) tahun 2026 benar-benar menguntungkan bagi para buruh. 

Ringkasan Berita:
  • SPSI Solo menegaskan UMK 2026 harus sesuai Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 agar memenuhi kebutuhan hidup layak
  • RPP teknis penetapan UMK belum rampung, sementara perkiraan kenaikan hanya sekitar 5 persen
  • Dengan UMK Rp 2,416 juta, buruh Solo dinilai hanya mampu memenuhi kebutuhan harian, belum layak untuk hunian

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Solo berharap kenaikan upah minimum kota (UMK) tahun 2026 benar-benar menguntungkan bagi para buruh.

Ketua SPSI Solo, Wahyu Rahadi menegaskan bahwa kenaikan UMK harus sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut mewajibkan UMK ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup layak.

"Kalau kita sih kepenginnya sesuai dengan keputusan MK ya, MK 168 soal upah. Artinya di putusan MK itu mewajibkan bahwa UMK harus sesuai dengan kebutuhan hidup layak," ungkap Wahyu kepada TribunSolo.com, Jumat (14/11/2025) lalu.

GAJI BURUH - Ilustrasi pembayaran gaji buruh. Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Solo berharap kenaikan upah minimum kota (UMK) tahun 2026 benar-benar menguntungkan bagi para buruh.
GAJI BURUH - Ilustrasi pembayaran gaji buruh. Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Solo berharap kenaikan upah minimum kota (UMK) tahun 2026 benar-benar menguntungkan bagi para buruh. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Wahyu mengatakan, jika penetapan UMK tidak mengacu pada putusan MK, maka hal itu berpotensi inkonstitusional. 

"Nah ini yang harus menjadi dasar pijakannya ya, karena tanpa itu ya menjadi inkonstitusional karena MK itu sebagai lembaga paling tinggi yang menentukan perundangan," lanjutnya.

Meski demikian, Wahyu menyoroti bahwa hingga kini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait teknis penetapan UMK belum rampung.

"Hari ini kan kita masih belum selesai, RPP juga belum turun soal teknis penetapan UMK," jelasnya.

Menurut perkiraan Wahyu, kenaikan UMK 2026 di Kota Solo tidak akan mencapai 5 persen dari tahun sebelumnya.

Jika benar demikian, ia menilai UMK tersebut belum mampu memenuhi standar hidup layak bagi buruh.

"Perkiraan kami dengan kondisi saat ini teman-teman hanya akan menerima kenaikan upah sekitaran 5 persen. Persoalannya kenaikan 5 persen itu sudah mendekati kehidupan layak di Kota Solo atau belum. Nah ini yang dipersoalkan," ujarnya.

Wahyu berharap pemerintah konsisten menjalankan putusan MK dalam penyusunan kebijakan upah, termasuk di tingkat daerah.

"Kalau SPSI dalam hal ini kami, ya kami ingin pemerintah taat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa UMK itu harus mengacu pada kebutuhan hidup layak," sebutnya.

Baca juga: Cerita Buruh Klaten Jelang Penetapan UMK 2026, Gaji Tak Cukup Beli Rumah : Sambung Hidup Saja Kurang

SPSI Solo juga menilai bahwa upah yang diterima buruh saat ini belum layak.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved