Idul Adha 2021
Bagaimana Hukum Menjual Kulit atau Tanduk Hewan Kurban? Ternyata Haram, Simak Penjelasan Ustaz Solo
Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta Joko Robi Prasetyo mengungkapkan, jika menjual bagian tubuh hewan kurban adalah diharamkan menurut syariat.
TRIBUNSOLO.COM -- Bagi Umat Muslim yang berkurban, bagian tubuh dari hewan kurban yang umumnya dihabiskan adalah daging.
Daging kurban tidak boleh disisakan saat penyembelihan selama Idul Adha belangsung.
Baca juga: Jadwal Puasa Zulhijah, Arafah, dan Tarwiyah Sebelum Idul Adha 2021, Dilengkapi Niat Puasa
Baca juga: Idul Adha 2021, Dua Masjid di Solo ini Jadi Tempat Penyembelihan Sapi Kurban Presiden Jokowi
Nah, muncul banyak pertanyaan jika menjelang Idul Adha, yakni bagaimana untuk bagian tubuh lain seperti tanduk maupun kulit hewan?
Ulama muda Solo, yang juga dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta Joko Robi Prasetyo menjawab pertanyaan tersebut.
Robi mengungkapkan jika menjual bagian tubuh hewan kurban adalah diharamkan menurut syariat dan hukum fiqih.
"Untuk jual beli hewan kurban, baik daging tanduk maupun kulitnya diharamkan," ungkap Robi pada Selasa (7/7/2020).
"Hal tersebut mengacu pada Mahzab Syafi'i," imbuhnya menegaskan.
Jika dilanggar, maka dikatakan Robi kurban seseorag tersebut akan batal atau tidak sah menurut agama.
"Kalau diperjualbelikan nanti kurban kita tidak sah," tegasnya.
Ia pun memberi jalan tengah jika bagian tubuh hewan sulit untuk dimanfatkan.
Robi menyarankan untuk menyumbangkannya kepada lembaga yang membutuhkan seperti yayasan yatim piatu dan sejenis semacamnya.
"Seandainya kita memanfaatkan kulit maupun tanduknya lebih baik kita menyalurkan pada lembaga yang membutuhkan," katanya.
"Misalnya seperti panti sosial," terangnya.
Niat dan Bacaan Berkurban saat Idul Adha 2020, Meski Masih Berlangsung Pandemi Corona
Bukan rahasia umum jika pelaksanaan Idul Adha tahun ini akan terasa berbeda dibanding tahun sebelumnya.