Idul Adha 2021
Bagaimana Hukum Menjual Kulit atau Tanduk Hewan Kurban? Ternyata Haram, Simak Penjelasan Ustaz Solo
Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta Joko Robi Prasetyo mengungkapkan, jika menjual bagian tubuh hewan kurban adalah diharamkan menurut syariat.
Keadaan pandemilah yang menjadi sebabnya.
Meski menjalankan di tengah wabah yang belum sirna, namun menurut ulama muda Solo, yang juga Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta Joko Robi Prasetyo, jika niat ibadah tak akan berbeda.
Termasuk urusan dalam melaksanakan berkurban bagi yang mampu.
Robi mengatakan jika tata cara maupun penyembelihan kurban tak akan berubah.
Sebelum berniat, hewan yang hendak disembelih dibaringkan ke arah kiblat.
"Setelah itu kita mengucap basmallah, Bismillahirrahmanirrahim," kata Robi kepada TribunSolo.com, Selasa (7/7/2020).
Sesuai mengucap basmallah, kata Robi, ucapan salawat kita panjatkan untuk Nabi Muhammad SAW.
"Yang kedua kita membaca salawat untuk Rasulullah," tuturnya
Lalu usai membaca salawat, selanjutnya adalah membaca takbir 3 kali dan tahmid sebanyak 1 kali.
Setelah itu kita membaca doa berkurban saat menyembelih hewan.
"Allahumma hadzihi minka wa ilaika, fataqabbal minni ya karim," katanya.
"Artinya ya Tuhanku, ini darimu, ini untuk-Mu maka terimalah kurbanku ini," imbuhnya membeberkan. (*)