Berita Sragen Terbaru
Masih Isolasi Mandiri Bikin Tak Bisa Ikut Rayakan Idul Adha? Lakukan Hal Ini Agar Dapat Pahalanya
Momen Idul Adha tinggal sebentar lagi, tetapi di tengah kepungan Corona. Seperti di antaranya di wilayah Sragen.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Wilayah Kabupaten Sragen masih dikepung Corona di tengah pelaksanaan PPKM Darurat.
Tercatat silih berganti ratusan warga kini masih menjalani isolasi mandiri, karena tertular virus.
Terlebih tinggal beberapa hari lagi bagi umat muslim akan merayakan Hari Raya Idul Adha pada 20 Juli 2021 mendatang.
Lantas bagaimanakah umat muslim yang tengah isolasi merayakan hari raya kurban?
Baca juga: Dua Exit Tol di Sragen yang Ditutup Mulai Besok 16-20 Juli 2021, Polisi : 24 Jam Tak Bisa Dilewati
Baca juga: Kemenag Sragen: Penyembelihan Hewan Kurban saat Hari Tasyrik, Pembagian Daging Diantar ke Rumah
Kepala Kemenag Sragen, Hanif Hanani mengatakan pasien isolasi mandiri diperbolehkan tidak melaksanakan salat Idul Adha.
"Untuk yang sedang sakit, ada uzur syar'i tidak melaksanakan salat idul adha karena sakit," katanya kepada TribunSolo.com, Kamis (15/7/2021).
Dukatakan, apabila satu keluarga sedang melaksanakan isolasi mandiri di rumah, bisa menggelar salat ied secara berjamaah bersama dengan sanak saudaranya.
Untuk pasien yang sedang melaksanakan isolasi mandiri di tempat isolasi terpusat, seperti di Sragen Technopark, tidak disarankan untuk melaksanakan sholat ied berjamaah.
"Yang di Technopark, tidak melaksanakan sholat Idul Adha berjamaah," jelasnya.
Menurutnya, tidak melaksanakan sholat Idul Adha tidak berdosa, karena memang kondisi yang sedang sakit terjangkit virus.
Meski begitu, pasien isoman masih dapat mendapatkan pahala, dengan mengamalkan sunah-sunah agama Islam.
"Bagi pasien isoman bisa memperbanyak membaca kalimat toyibah, membaca Alquran, bershodaqoh, dan sunah lainnya," tuturnya.
Salat Idul Adha di Rumah
Penyelenggaraan salat Idul Adha tahun ini, dilarang dilaksanakan di tempat ibadah.