Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Masih Isolasi Mandiri Bikin Tak Bisa Ikut Rayakan Idul Adha? Lakukan Hal Ini Agar Dapat Pahalanya

Momen Idul Adha tinggal sebentar lagi, tetapi di tengah kepungan Corona. Seperti di antaranya di wilayah Sragen.

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Asep Abdullah Rowi
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
ILUSTRASI : Seorang pasien Covid-19 berbincang dengan pembatas plastik di Rumah Singgah Isolasi Mandiri Medco Foundation, di Hotel Nyland, Jalan Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/1/2021). 

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Solo, Hidayat Maskur mengungkapkan bahwa pihaknya telah mensosialisasikan pengumuman tersebut kepada seluruh masjid yang ada di Kota Solo.

"Sudah kami sosialisasikan mengenai pelaksanaan shalat idul adha di rumah masing-masing," terangnya.

Dirinya menambahkan bahwa pelaksanaan shalat ied di rumah tidak akan mengurangi esensi ataupun pahala dan keberkahannya.

"Sama seperti shalat ied sebelumnya, hanya bedanya ini lingkupnya lebih kecil yaitu di rumah bersama keluarga inti," ujarnya.

Meski telah melakukan pengumuman dan sosialisasi, pihak Kemenag tidak bisa melarang sepenuhnya kepada masyarakat yang ingin menyelenggarakan shalat ied secara berjamaah.

"Saya kira masyarakat sudah paham ini di masa darurat, bila nanti jamaah menyebabkan kerumunan biar aspek yang berjalan, dan itu bukan wewenang kami lagi," tegasnya.

Aturan di Sukoharjo

Aturan pelaksanaan ibadah Hari Raya Idul Adha di Kabupaten Sukoharjo sudah diatur dalam SE Bupati Sukoharjo nomor 400/2089/2021, Kamis (8/7/2021).

Dalam SE tersebut, pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban tahun 1442 H/2021 M dilakukan pembatasan ketat.

Baca juga: Aturan Pelaksanaan Idul Adha 2021 di Klaten : Salat Ied di Rumah,Sembelih Hewan Kurban Mulai 21 Juli

Pemkab Sukoharjo beralasan, Kabupaten Sukoharjo saat ini masih berada di zona merah kasus Covid-19. 

Kegiatan takbiran keliling, berupa arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan ditiadakan. 

Pelaksanaan Salat Idul Adha di masjd atau musala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lannya, juga ditiadakan.

"Pelaksaan Salat Idul Adha dilakukan di rumah masing-masing," kata Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam SE tersebut. 

Untuk pelaksanaan penyembelihan hewan qurban sendiri hanya boleh dilaksanakan pada Hari Tasyrik, yakni pada tanggal 21-23 Juli 2021.

Ini dilakukan dengan alasan menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan qurban.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved