Berita Sragen Terbaru
Masih Isolasi Mandiri Bikin Tak Bisa Ikut Rayakan Idul Adha? Lakukan Hal Ini Agar Dapat Pahalanya
Momen Idul Adha tinggal sebentar lagi, tetapi di tengah kepungan Corona. Seperti di antaranya di wilayah Sragen.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Wilayah Kabupaten Sragen masih dikepung Corona di tengah pelaksanaan PPKM Darurat.
Tercatat silih berganti ratusan warga kini masih menjalani isolasi mandiri, karena tertular virus.
Terlebih tinggal beberapa hari lagi bagi umat muslim akan merayakan Hari Raya Idul Adha pada 20 Juli 2021 mendatang.
Lantas bagaimanakah umat muslim yang tengah isolasi merayakan hari raya kurban?
Baca juga: Dua Exit Tol di Sragen yang Ditutup Mulai Besok 16-20 Juli 2021, Polisi : 24 Jam Tak Bisa Dilewati
Baca juga: Kemenag Sragen: Penyembelihan Hewan Kurban saat Hari Tasyrik, Pembagian Daging Diantar ke Rumah
Kepala Kemenag Sragen, Hanif Hanani mengatakan pasien isolasi mandiri diperbolehkan tidak melaksanakan salat Idul Adha.
"Untuk yang sedang sakit, ada uzur syar'i tidak melaksanakan salat idul adha karena sakit," katanya kepada TribunSolo.com, Kamis (15/7/2021).
Dukatakan, apabila satu keluarga sedang melaksanakan isolasi mandiri di rumah, bisa menggelar salat ied secara berjamaah bersama dengan sanak saudaranya.
Untuk pasien yang sedang melaksanakan isolasi mandiri di tempat isolasi terpusat, seperti di Sragen Technopark, tidak disarankan untuk melaksanakan sholat ied berjamaah.
"Yang di Technopark, tidak melaksanakan sholat Idul Adha berjamaah," jelasnya.
Menurutnya, tidak melaksanakan sholat Idul Adha tidak berdosa, karena memang kondisi yang sedang sakit terjangkit virus.
Meski begitu, pasien isoman masih dapat mendapatkan pahala, dengan mengamalkan sunah-sunah agama Islam.
"Bagi pasien isoman bisa memperbanyak membaca kalimat toyibah, membaca Alquran, bershodaqoh, dan sunah lainnya," tuturnya.
Salat Idul Adha di Rumah
Penyelenggaraan salat Idul Adha tahun ini, dilarang dilaksanakan di tempat ibadah.
Hal tersebut, sesuai dengan SE Menteri Agama RI, nomor 12 tahun 2021.
Kepala Kemenag Kabupaten Sragen, Hanif Hanani mengatakan, salat id hanya boleh digelar di rumah masing-masing.
Baca juga: Sudah Terlanjur Viral, Ternyata Kimia Farma Sukoharjo Batal Layani Vaksinasi Corona Mandiri Hari Ini
Baca juga: Salat Idul Adha Berjamaah Boleh, Kemenag Solo: Asal di Rumah Masing-masing dengan Keluarga Inti
"Salat idul adha, tidak boleh dilaksanakan di tempat ibadah, hanya boleh diselenggarakan di rumah masing-masing," katanya, kepada TribunSolo.com, Selasa (13/7/2021).
Masyarakat hanya diizinkan menggelar salat di rumah masing-masing, bersama keluarga.
Salat idul adha yang biasanya digelar di lapangan, juga tidak diizinkan.
Baca juga: Terima Sapi Presiden Jokowi, Takmir Masjid Al-Wustho Pasang Garis Batas untuk Salat Idul Adha 2020
Aturan tersebut diambil, melihat Kabupaten Sragen masih masuk dalam level 3 atau zona merah penularan covid-19.
"Salat di tempat ibadah dilarang, karena Sragen kan masuk zona level 3, masih zona merah," ungkapnya.
Hanif mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk mentaati aturan kali ini, demi keselamatan bersama.
"Karena kondisi masih seperti ini, kuncinya 1 M (manut), pemerintah sudah membuat aturan sedemikian rupa, demi keselamatan bersama," himbaunya.
Solo Juga Terapkan Salat Id di Rumah
Pelaksanaan perayaan hari raya Idul Adha pada 10 Dzulhijjah 1442 Hijriah atau 20 Juli 2021, bakal dilakukan pembatasan ketat.
Pemerintah Kota Solo, untuk meminta masyarakat melaksanakan salat ied di rumah masing-masing.
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Kota Solo, Ahyani kepada TribunSolo.com pada Sabtu (10/7/2021).
"Sesuai instruksi menteri dalam negeri dan menteri agama bahwa salat idul adha di rumah masing-masing." katanya.
"Terlebih pada tanggal tersebut PPKM Darurat masih berlangsung," terangnya.
Baca juga: Antisipasi Kerumunan, Penyembelihan Hewan Kurban di Solo Akan Diadakan Satu Hari Setelah Shalat Id
Baca juga: PDIP Solo Buat Gerakan Donor Plasma Konvalesen, FX Rudy: Bantu Atasi Krisis, Daripada Ribut PPKM
Baca juga: Hampir 3 Minggu, FX Rudy Masih Jalani Isoman di Lantai 2 Rumahnya: Ada Cucu Saya
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Solo, Hidayat Maskur mengungkapkan bahwa pihaknya telah mensosialisasikan pengumuman tersebut kepada seluruh masjid yang ada di Kota Solo.
"Sudah kami sosialisasikan mengenai pelaksanaan shalat idul adha di rumah masing-masing," terangnya.
Dirinya menambahkan bahwa pelaksanaan shalat ied di rumah tidak akan mengurangi esensi ataupun pahala dan keberkahannya.
"Sama seperti shalat ied sebelumnya, hanya bedanya ini lingkupnya lebih kecil yaitu di rumah bersama keluarga inti," ujarnya.
Meski telah melakukan pengumuman dan sosialisasi, pihak Kemenag tidak bisa melarang sepenuhnya kepada masyarakat yang ingin menyelenggarakan shalat ied secara berjamaah.
"Saya kira masyarakat sudah paham ini di masa darurat, bila nanti jamaah menyebabkan kerumunan biar aspek yang berjalan, dan itu bukan wewenang kami lagi," tegasnya.
Aturan di Sukoharjo
Aturan pelaksanaan ibadah Hari Raya Idul Adha di Kabupaten Sukoharjo sudah diatur dalam SE Bupati Sukoharjo nomor 400/2089/2021, Kamis (8/7/2021).
Dalam SE tersebut, pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban tahun 1442 H/2021 M dilakukan pembatasan ketat.
Baca juga: Aturan Pelaksanaan Idul Adha 2021 di Klaten : Salat Ied di Rumah,Sembelih Hewan Kurban Mulai 21 Juli
Pemkab Sukoharjo beralasan, Kabupaten Sukoharjo saat ini masih berada di zona merah kasus Covid-19.
Kegiatan takbiran keliling, berupa arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan ditiadakan.
Pelaksanaan Salat Idul Adha di masjd atau musala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lannya, juga ditiadakan.
"Pelaksaan Salat Idul Adha dilakukan di rumah masing-masing," kata Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam SE tersebut.
Untuk pelaksanaan penyembelihan hewan qurban sendiri hanya boleh dilaksanakan pada Hari Tasyrik, yakni pada tanggal 21-23 Juli 2021.
Ini dilakukan dengan alasan menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan qurban.
Bahkan, untuk RT yang masuk zona merah, dilarang melakukan penyembelihan sendiri.
Pemotongan hewan qurban diutamakan dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).
Untuk daerah yang melaksanakan pemotongan hewan qurban, harus dilakukan di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik.
Jumlah panitia penyembelihan hewan qurban dibatasi seminimal mungkin, memakai masker dan dalam kondisi sehat.
Panitia penyelenggara melarang kehadiran warga selain petugas pemotongan hewan qurban.
Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh petugas kepada warga yang berhak.
Petugas yang mendistribusikan daging qurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan, dan meminimalisir kontak fisik dengan penerima daging.
Panitia penyelenggara dilarang menyelenggarakan acara masak-memasak di lokasi penyembelihan. (*)