Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali Terbaru

Beda dengan Solo, Status PPKM di Boyolali Baru Berubah Tanggal 26 Juli: Jadi Level 3

Kabupaten Boyolali masih menerapkan status PPKM Darurat hingga tanggal 26 Juli 2021 mendatang, sebelum nantinya akan berganti nama menjadi PPKM level

Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Agil Trisetiawan
TRIBUNJATENG.COM
KANTOR BUPATI BOYOLALI 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Kabupaten Boyolali masih menerapkan status PPKM Darurat hingga tanggal 26 Juli 2021 mendatang.

Berbeda dengan Kota Solo yang sudah berganti nama, Kabupaten Boyolali baru akan berganti nampa PPKM pada tanggal 26 Juli 2021.

Nantinya, PPKM Boyolali akan dilanjutkan dengan PPKM Level 3.

Pemberlakuan itu sesuai pernyataan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo pada (20/7/2021) malam.

Perubahan nama PPKM Darurat menjadi PPKM Level menyesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing.

Baca juga: Imbas PPKM Darurat Diperpanjang, Polres Boyolali Pastikan Penutupan Jalan Sampai 25 Juli 2021

Baca juga: PPKM Darurat di Solo Jadi PPKM Level 4, Wakil Walikota Teguh: Aturan Tak Berubah

Khusus untuk di Kabupaten Boyolali per 26 Juli 2021, bakal menerapkan PPKM level 3.

Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Boyolali, Suratno, saat dikonfirmasi Tribunsolo.com, Rabu (21/7/2021) memastikannya pemberlakuan itu.

"Masih sama, pemberlakuan PPKM Darurat sampai tanggal 25 Juli 2021, namun secara setelah tanggal 26 Juli 2021 penyembuhannya jadi PPKM Level 3," ungkapnya.

Dia menambahkan, aturan dalam PPKM level 3 ini tidak berbeda jauh dengan aturan PPKM Darurat.

Selain itu pembatasan dan pengetatan tetap dilakukan untuk menekan mobilitas masyarakat Boyolali.

"Penangananya lebih lanjut, tergantung dari kasus yang terkonfirmasi Covid-19 di Boyolali saat PPKM Darurat," ungkapnya.

Termasuk pelarangan kegiatan hajatan hingga makan di tempat di restoran atau warung makan nantinya akan diatur kembali.

Penutupan Jalan Diperpanjang

PPKM Darurat resmi diperpanjang pemerintah pusat hingga Senin (25/7/2021).

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved