Berita Solo Terbaru
PPKM Darurat di Solo Jadi PPKM Level 4, Wakil Walikota Teguh: Aturan Tak Berubah
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Walikota Solo terkait perpanjangan PPKM Level 4, yang isi peraturannya masi
Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Agil Trisetiawan
Melarang aktivitas Pasar tumpah (tempat aktivitas jual beli yang dilakukan di luar area pasar tradisional).
Selain itu juga melarang pedagang yang berjualan menggunakan mobil di Pasar Cinderamata dan sekitarnya (area alun–alun utara).
Untuk tempat makan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan / mal hanya menerima pesenan untuk dibawa pulang, dan tidak menerima makan di tempat (dine-in), hingga pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Resmi, Penutupan Ruas Jalan Utama di Solo Tetap akan Berlanjut Hingga 25 Juli 2021
Baca juga: Sebelum Gabung Persis Solo, Alberto Goncalves Pernah Bantu Melatih Jacksen F Tiago di Jawa Timur
Mall ditutup sementara, kecuali Sektor essential dan Sektor kritikal seperti toko obat, supermarket, dan tempat makan sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
Waktu operasional kegiatan toko modern dari jam 06.00–20.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal
Sementara untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.
Untuk Kegiatan pernikahan sendiri hanya boleh dihadiri 30 orang ditempat yang disetujui Satgas Covid-19, dengan durasi 2 jam, dan menerapkan protokol kesehatan.
Kegiatan belajar mengajar di Sekolah dilakukan secara daring/ online. (*)