Berita Boyolali Terbaru

Kabar Baik untuk Buruh di Boyolali : Tetap Dapat Subsidi Rp1 Juta, Meski Masuk PPKM Level 3

Para buruh di Kabupaten Boyolali bisa bernafas lega. Mereka resmi berhak menerima bantuan subsidi usaha (BSU) sebesar Rp 1 juta per orang.

Tayang:
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Aji Bramastra
Kompas.com
Ilustrasi bantuan subsidi gaji Rp 1 juta yang akan dicairkan Kementerian Tenaga Kerja pada 2021 ini. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Para buruh di Kabupaten Boyolali bisa bernafas lega.

Mereka resmi berhak menerima bantuan subsidi usaha (BSU) sebesar Rp 1 juta per orang.

Baca juga: Kriteria Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta: Mohon Maaf Tidak untuk Tenaga Pendidikan dan Kesehatan

Sebelumnya, buruh di Boyolali sempat terancam tak mendapatkan bantuan subsidi gaji, lantaran Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyebut hanya pekerja di daerah PPKM level 4 yang berhak menerima.

Sementara, Boyolali masuk ke level 3.

Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Boyolali M Syawaludin mengatakan membenarkan informasi tersebut.

Menurut Syawaludin, kepastian itu diterimanya dari rapat via zoom bersama Kemenaker RI.

Meski demikian, tak semua buruh di Boyolali bisa mendapatkan subsidi ini.

Hanya mereka yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan saja yang bisa mendapatkannya. 

"Hasil zoom yang di ikuti tim saya, Kabupaten Boyolali masuk level 3, namun pekerja Boyolali yang terdaftar di BPJS tetap mendapatkan BSU," kata Syawal kepada TribunSolo.com, Jum'at (23/7/2021).

Syawal mengatakan buruh yang akan mendapatkan tersebut untuk gaji dibawah Rp 3,5 juta.

Kemudian, dia menjelaskan bagi buruh di pertambangan dan keuangan tidak mendapatkan bantuan tersebut.

"Di Boyolali kebanyakan usaha aneka industri, sehingga Boyolali tetap mendapatkan BSU," ucap Syawal.

Dia menuturkan pekerja yang akan bakal menerima BSU aktif iuran BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2021.

Selain itu, bagi pekerja yang sudah menerima bantuan lain seperti PKH, Pra Kerja, atau bantuan lain dari pemerintah, tidak mendapatkan BSU.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved