Berita Sragen Terbaru
Nasib Buruh PT GSP Sragen : Status PHK Tak Jelas, Padahal Dinas Tenaga Kerja Sudah Beri Putusan
Ratusan buruh PT Garuda Solo Perkasa (GSP) Sragen, hingga kini belum memiliki status pekerjaan yang jelas.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Aji Bramastra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Ratusan buruh PT Garuda Solo Perkasa (GSP) Sragen, hingga kini belum memiliki status pekerjaan yang jelas.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, sebanyak 150 orang buruh PT GSP Sragen mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sragen.
Baca juga: Kabar Baik untuk Buruh di Boyolali : Tetap Dapat Subsidi Rp1 Juta, Meski Masuk PPKM Level 3
Mereka mengaku perusahaan melakukan PHK secara sepihak, melalui pengumuman tak tertulis.
Setelah melakukan audiensi sebanyak 5 kali, akhirnya Dinaskertrans Kabupaten Sragen telah memberikan keputusan pada Jumat (23/7/2021).
Terdapat 3 keputusan Disnakertrans Kabupaten Sragen, yang terdiri dari 5 hal, yakni :
- PT GSP off, kepemilikan dialihkan dari Lilik ke Sutejo.
- Aset mesin benang dan lain-lain, menjadi milik Sutejo.
- Buruh berhak pesangon 1 kali, sesuai peraturan.
- Buruh tetap menjadi tanggung jawab Sutejo.
- Buruh kontrak tanggung jawab Lilik.
Meski demikian, keputusan itu tak mengubah nasib buruh.
Menurut Ketua DPC SBSI 1992 Sragen, Joko Supriyanto yang mewakili pihak buruh, meski sudah ada anjuran dari dinas terkait, namun nasib buruh belum juga jelas.
"Terkait apakah diputus kontrak, masih menunggu jawaban resmi dari pengusaha atas keputusan anjuran tersebut, diberi waktu 10 hari sejak keputusan itu diterima," jelasnya kepada TribunSolo.com, Jumat (23/7/2021).
Tepatnya, perusahaan diberi waktu hingga hari Senin mendatang, terkait nasib ratusan buruh, yang terlantar lebih dari 2 bulan.
Meski begitu, masih ada kesempatan bagi buruh untuk melanjutkan bekerja di PT GSP.
"Ya bisa kerja kembali, tapi kemungkinan status kontrak dari nol kerja, tapi ya kebanyakan buruh menolak," ujarnya.
Sementara, terkait pesangon, juga belum jelas.
Joko mengatakan, pesangon belum pasti apakah diberikan secara utuh atau mengangsur, lantaran masih menunggu jawaban dari perusahaan.
"Besok masih dimungkinkan negosiasi terkait hal pesangon tersebut," pungkasnya. (*)