Klarifikasi H Amiruddin, Anggota DPRD yang Tembok Pintu Rumah Tahfiz: Akui Kesal Perkara Sampah
H Amiruddin mengaku membangun tembok tersebut lantaran resah atas tindakan pihak Rumah Tahfiz Alquran. Ini pembelaan lengkapnya:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.115.000.000
1. Tanah Seluas 15522 m2 di KAB / KOTA PANGKAJENE DAN KEPULAUAN, HASIL SENDIRI Rp. 290.000.000
2. Tanah Seluas 7841 m2 di KAB / KOTA PANGKAJENE DAN KEPULAUAN, HASIL SENDIRI Rp. 235.000.000
3. Tanah Seluas 23702 m2 di KAB / KOTA PANGKAJENE DAN KEPULAUAN, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000
4. Tanah Seluas 23917 m2 di KAB / KOTA PANGKAJENE DAN KEPULAUAN, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
5. Tanah Seluas 456 m2 di KAB / KOTA PANGKAJENE DAN KEPULAUAN, HASIL SENDIRI Rp. 140.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 440.000.000
1. MOBIL, TOYOTA HILUX PICK UP Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 225.000.000
2. MOBIL, HONDA JAZZ GE8 Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp. 75.000.000
3. MOBIL, HONDA BRIO DD1 Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 140.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 53.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 5.634.808
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 1.613.634.808
III. HUTANG Rp. 412.000.000
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 1.201.634.808
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul: Pengakuan Anggota DPRD PAN yang Tembok Pintu Rumah Tahfiz, Resah dengan Jemuran dan Sampah