Cara Beralih dari TV Analog ke Digital, Anda Tak Perlu Beli TV Baru, Begini Cara Mudahnya
Pemerintah melalui kementerian Komunikasi dan Informatika sedang melakukan percepatan peralihan dari TV Analog ke TV Digital.
Dengan begitu, pengguna tidak perlu mengganti TV biasa yang dimiliki.
Namun, pengguna tetap harus memiliki antena digital.
Pasalnya, STB berfungsi sebagai pengubah sinyal dari digital ke analog.
Sinyal digital tersebut, masih harus ditangkap menggunakan antena digital.
Baca juga: Nekat Wisata ke Selo saat Boyolali di Rumah Saja, Puluhan Warga Terima Nasib Diputar Balik
Tahap TV Analog Dimatikan dan Diganti ke TV Digital
Tahap 1 diterapkan pada 17 Agustus 2021. Yang akan dilakukan pada 6 wilayah layanan di 15 kabupaten atau kota.
Tahap 2 diterapkan 31 Desember 2022 mencakup 20 wilayah Layanan di 44 kabupaten atau kota.
Tahap 3 diterapkan pada 31 Maret 2022 yang direncanakan akan dilakukan pada di 30 wilayah di 107 kabupaten atau kota.
Tahap 4 diterapkan pada 17 Agustus 2022 mencakup 31 wilayah layanan pada 110 kabupaten atau kota.
Tahap 5 diterapkan pada 2 November 2022 dengan rencana di 24 wilayah layanan pada 63 kabupaten atau kota.