Virus Corona
Daftar Bansos yang Diberikan Terkait Perpanjangan PPKM Level 4, Kartu Sembako hingga Bantuan PKL
Simak daftar bansos yang diberikan pemerintah terkait dengan perpanjangan PPKM Level 4.
TRIBUNSOLO.COM - Simak daftar bansos yang diberikan pemerintah terkait dengan perpanjangan PPKM Level 4.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai Senin (26/7/2021) hingga 2 Agustus mendatang.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan langsung perpanjangan PPKM Level 4 yang sebelumnya diberi nama PPKM Darurat ini pada Minggu (25/7/2021) malam.
Baca juga: Aturan Pelonggaran PPKM Level 4, Makan di Warung Dibatasi 20 Menit, Luhut: Jangan Banyak Ngobrol
Baca juga: PPKM Level 3 Sragen : Jalan Pusat Kota Dibuka Besok, Tapi 2 Exit Tol Sudah Bisa Dilalui Hari Ini
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4, dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi dikutip dari laman Setkab, Senin.
Terkait perpanjangan ini, Jokowi menyatakan, pemerintah meningkatkan pemberian bantuan sosial guna membantu masyarakat dari dampak PPKM.
"Untuk mengurangi beban masyarakat akibat Covid-19 ini, pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro kecil. Dan, penjelasan secara terperinci akan dilakukan oleh menko atau menteri terkait," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan secara rinci bantuan sosial yang diberikan ke masyarakat.
Berikut daftarnya:
1. Kartu Sembako Rp 200 ribu per bulan
Kartu Sembako sebesar Rp 200 ribu per bulan ini diberikan selama dua bulan untuk 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Selain Kartu Sembako yang sudah berjalan, pemerintah juga memberikan Kartu Sembako kepada 5,9 juta KPM baru.
Sebanyak 5,9 juta KPM baru ini berasal dari usulan pemerintah daerah.
Mereka nantinya akan menerima Kartu Sembako sebesar Rp 200 ribu per bulan selama enam bulan.
3. Bansos tunai Rp 300 ribu