Berita Karanganyar Terbaru
Nekat Langgar Aturan PPKM, Satgas Covid-19 Colomadu Karanganyar Bakal Tahan KTP
Satgas Covid-19 Kecamatan Colomadu, Karanganyar masih melakukan patroli protokol kesehatan (Prokes) selama pemberlakuan PPKM Level 3 di Karanganyar.
Penulis: Iqbal Fathurrizky | Editor: Agil Trisetiawan
Meski sudah ada pelonggaran, sejumlah aturan pembatasan jam operasional masih diberlakukan di Kabupaten Karanganyar.
Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.
Pedagang diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
Warung makan, pedagang kaki lima dan lapak jajanan bisa beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat.
Waktu maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung dibatasi 20 menit.
Sementara restoran, rumah makan atau kafe di lokasi tertutup atau di dalam pusat perbelanjaan tidak diperbolehkan menerima pengunjung yang makan di tempat. Hanya boleh delivery/take away. (*)