Berita Karanganyar Terbaru
Nekat Langgar Aturan PPKM, Satgas Covid-19 Colomadu Karanganyar Bakal Tahan KTP
Satgas Covid-19 Kecamatan Colomadu, Karanganyar masih melakukan patroli protokol kesehatan (Prokes) selama pemberlakuan PPKM Level 3 di Karanganyar.
Penulis: Iqbal Fathurrizky | Editor: Agil Trisetiawan
Laporan wartawan TribunSolo.com Iqbal Fathurrizky
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR – Satgas Covid-19 Kecamatan Colomadu, Karanganyar masih melakukan patroli protokol kesehatan (Prokes).
Meski aturan di PPKM Level 3 Karanganyar sudah ada pelonggaran daripada saat PPKM Darurat, namun patroli tetap dilakukan.
Camat Colomadu, Joko Purnomo mengatakan, patroli gabungan dengan Satpol PP dan Muspika tetap dilakukan tiap malam.
"Patroli tetap kita lakukan, agar masyarakat tetap tertib dan terkontrol," katanya, Kamis (29/7/2021).
Baca juga: Fasilitas Isoman di Rumah Tak Memadai, 14 Warga Colomadu Dipindahkan ke BLK Karanganyar
Baca juga: Awas Kecele, Mulai Malam Ini Jalur Bawah Flyover Palur Karanganyar Ditutup, Ini Jalur Alternatifnya
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Gondangrejo Karanganyar: Penabrak Langsung Kabur
Baca juga: PPKM Level 3 Karanganyar : Ruas - ruas Jalan ini Kembali Dibuka & Exit Tol Solo-Ngawi Tak Ditutup
Dia menuturkan, selama pemberlakukan PPKM Darurat hingga PPKM Level 3, ditemukan sejumlah pelanggar.
Kendati demikian, para pelanggar masih diberikan edukasi dan sanksi ringan.
"Kalau sampai didenda, belum ada," ujarnya.
"Hanya saja kita tahan KTPnya selama satu hari," imbuhnya.
Sanksi penahanan KTP ini dilakukan untuk shock therapy.
Selain penahanan KTP, pelanggar juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Cara ini, rupanya cukup ampuh untuk mengatur para pelaku usaha di Colomadu.
Meski banyak pedagang yang bukan warga asli Colomadu.
"Pada dasarnya pelaku usaha di COlomadu sudah taat. Hanya ada satu dua saja yang melanggar," jelasnya.
Aturan PPKM Level 3
Meski sudah ada pelonggaran, sejumlah aturan pembatasan jam operasional masih diberlakukan di Kabupaten Karanganyar.
Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.
Pedagang diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
Warung makan, pedagang kaki lima dan lapak jajanan bisa beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat.
Waktu maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung dibatasi 20 menit.
Sementara restoran, rumah makan atau kafe di lokasi tertutup atau di dalam pusat perbelanjaan tidak diperbolehkan menerima pengunjung yang makan di tempat. Hanya boleh delivery/take away. (*)