Virus Corona
Menaker Ungkap Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Gaji, Catat Ada Sektor Pekerjaan yang Dikecualikan
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan menyalurkan bantuan subsidi upah bagi pekerja/buruh dengan gaji dibawah Rp 3,5 juta.
TRIBUNSOLO.COM - Pemerintah kembali akan memberikan bantuan subsidi upah bagi pekerja.
Upaya ini diberikan sabagai langkah untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca juga: Geger Nama Bupati Karanganyar & Istri Pada Amplop Bantuan PKL Rp300 Ribu: Sudah Ditegur
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan menyalurkan bantuan subsidi upah bagi pekerja/buruh dengan gaji dibawah Rp 3,5 juta.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya masih terus mematangkan kebijakan penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh, atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2021 ini.
Ida Fauziyah mengatakan ada sedikit perbedaan penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) dari pemerintah di tahun 2021 ini.
Informasi ini disampaikan Menaker saat menerima 1 juta data tahap pertama calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan pada Jumat (30/7/2021) di kantor Kemenaker.
Berikut kriteria yang bisa mendapatkan bantuan.
Ida mengatakan pada tahun 2021 besaran BSU yang akan diberikan sebesar Rp 500 ribu per bulan selama 2 bulan.
Bantuan ini akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan.
1. Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
2. Calon penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.
3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
“Dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi (UMP) atau kabupaten/ kota dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh,” kata Menaker, Jumat (30/7/2021).
4. Calon penerima BSU adalah pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah.
5. Penerima BSU akan diutamakan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industry property dan real estate, perdagangan dan jasa, dan kecuali jasa pada pekerja di sektor pendidikan dan Kesehatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/subsidi-gaji-2021-boyolali.jpg)