Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Virus Corona

Nasib Karyawan Bergaji Rp 3,5 Juta di Zona PPKM Level 3 dan 4, Apakah Tetap Dapat BLT Subsidi Gaji?

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan BSU akan disalurkan kepada sekitar 8 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji yang akan cair pada awal Agustus 2021. 

TRIBUNSOLO.COM - Pemerintah akan mengucurkan bantuan langsung tunai (BLT) atau bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta.

Bantuan ini dijadwalkan cair dan disalurkan pada awal Agustus 2021.

Pemerintah sampai saat ini masih menyelesaikan regulasi terkait penyaluran BSU itu.

Baca juga: Daftar Wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang Dapat Subsidi Gaji Pekerja, Simak Syaratnya

Baca juga: Kabar Baik, Penerima Subsidi Gaji Pekerja Diperluas di Wilayah PPKM Level 3 dan 4, Simak Syaratnya

”Insyaallah (penyaluran BSU dilakukan awal Agustus 2021),” kata Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi, Kamis (29/7).

Anwar mengatakan pihaknya baru saja merevisi daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.

Revisi DIPA diperlukan karena sebelumnya pemerintah tidak mengalokasikan dana untuk menyalurkan BSU tahun ini.

”Kami saat ini baru menyelesaikan regulasi. Kemudian revisi DIPA dengan dirjen anggaran. Semoga bisa kami segerakan," katanya.

Aturan penyaluran BSU tahun ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Di Pasal 4 Permenaker itu disebutkan bahwa BLT subsidi gaji diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan sekaligus.

Secara total, buruh akan mendapatkan Rp1 juta.

Ada beberapa syarat yang ditetapkan pemerintah untuk mendapatkan bantuan tersebut, antara lain warga negara Indonesia (WNI), peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021, serta mendapatkan gaji paling besar Rp3,5 juta.

Lalu, pemerintah akan memberikan subsidi gaji kepada buruh yang bekerja di wilayah yang menerapkan PPKM level 3 dan level 4.

Kemudian, BLT subsidi gaji diutamakan bagi buruh yang bekerja di sektor barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan, dan jasa.

Adapun aturan teknis dari Permenaker itu akan dibuat oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja serta BPJS etenagakerjaan.

Nantinya, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan validasi data terhadap calon penerima BSU.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved