Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Dapat 20 Ribu Dosis Vaksin AstraZeneca, Pemkab Sragen Mulai Vaksinasi Covid-19 ke Warga Pekan Ini 

Vaksin AstraZeneca mulai didistribusikan ke Kabupaten Sragen.Target vaksinasi masih diperuntukan kepada lansia dan pelayan publik. 

TribunSolo.com/Rahmat Jiwandono
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati di Pemkab, Rabu (3/2/2021). 

Tak jarang ada sejumlah masyarakat yang terpapar Covid-19 sebelum melakukan vaksinasi kedua.

Baca juga: Viral Perjuangan Kakek Rela Bersepeda 15 Km demi Ikut Vaksin, Ternyata Seharian Belum Makan

Lalu bagaimana jika kondisi ini terjadi?

Dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 disebutkan apabila dosis kedua belum dapat diberikan sesuai interval minimal tersebut maka direkomendasikan bagi sasaran untuk sesegera mungkin.

Dalam aturan itu juga menyebutkan bahwa pemberian vaksin dosis pertama dan dosis kedua harus dengan jenis vaksin yang sama.

Bagi penyintas Covid-19, vaksinasi baru bisa dilakukan setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.

Apabila setelah dosis pertama sasaran terinfeksi Covid-19, maka dosis pertama vaksinasi tidak perlu diulang, tetap diberikan dosis kedua dengan interval yang sama yaitu 3 bulan sejak dinyatakan sembuh.

Biasanya interval atau rentang waktu pemberian dosis kedua vaksin Covid-19 adalah 28 hari setelah pemberian dosis pertama.

Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/653/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Tapi, bagaimana jika pemberian vaksin Covid-19 dipercepat atau terlambat dari waktu yang telah ditentukan? Bolehkah?

Dilansir dari Kompas.com, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan pemberian vaksin Covid-19 dosis kedua boleh dipercepat dari waktu yang telah ditentukan.

"Kalau lebih cepat bisa karena rekomendasi BPOM 14 hari sudah bisa diberikan vaksinasi," ujar Nadia saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (28/7/2021).

Namun menurut Nadia, sebaiknya pemberian vaksin Covid-19 dosis kedua tidak terlambat dari waktu yang telah ditentukan. Sebab pembentukan titer antibodi menjadi tidak optimal.

"Kalau telat diupayakan tidak lebih dari 14 hari, tapi maksimum 28 hari," kata Nadia.

Baca juga: Kisah Perjuangan Kakek Rela Bersepeda 15 Km demi Ikut Vaksin, Nyaris Gagal saat Tiba di Lokasi

Manfaat Vaksin Covid-19 yang Penting Diketahui.

Dilansir dari Centers for Disease Control and Prevention (CDC) dan Health Care University of Missouri, berikut adalah manfaat vaksin Covid-19.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved