Berita Klaten Terbaru
Kades di Klaten Mengeluhkan Adanya Data Ganda Bantuan Sosial, Langsung Disampaikan ke Ganjar
Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Klaten mengeluhkan munculnya data ganda untuk bantuan sosial (Bansos).
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
"Tidak ada pemotongan bansos," ujar dia menekankan.
Nasir kemudian menjelaskan, di desa tersebut terdapat 27 warga yang menerima BST.
Namun, BST ini awalnya hanya diberikan selama 4 kali sedangkan warga tersebut perekonomiannya benar-benar sulit.
"Kemudian warga tersebut dialihkan dan diusulkan untuk mendapatkan BLT DD (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa) tahap 5 yang sudah diterimakan pada bulan Juli 2021," ujarnya.
Namun, lanjut Nasir, dalam perkembanganya ketika warga tersebut mendapatkan BLT DD, ternyata kemudian nama warga tersebut muncul lagi di data penerima BST tahap 5 dan 6.
"Sesuai ketentuan bahwa tidak diperkenankan KPM (Keluarga Penerima Manfaat) menerima bantuan dobel, maka akhirnya warga tersebut memilih menerima BST dan mengembalikan BLT DD," ucapnya.
Hal itu, lanjutnya, sudah tertuang dalam surat pernyataan sanggup mengembalikan bantuan jika menerima bantuan ganda.
"Setelah mengambil dana BST dari Kantor POS sejumlah RP 600.000 maka KPM tersebut harus mengembalikan BLT DD sejumlah Rp 300.000. Di sinilah muncul kesan pemotongan dana," ungkapnya.
Selanjutnya, kata Nasir, sesuai dengan musyawarah desa maka nama KPM yang tercatat di BLT DD dialihkan atau diberikan pada nama lain.
Ia pun kemudian mengimbau masyarakat untuk selalu menjalin komunikasi dengan pihak terkait agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Baca juga: Aplikasi PLN Mobile, Bikin Nyaman Bagi Pelanggan, Seluruh Layanan PLN Pun Hanya dari Genggaman
Baca juga: Lowongan Kerja Solo: Dibutuhkan Posisi Staf General Affair, Penempatan Lokasi di Karanganyar
"Imbauan saya saat warga masyarakat kurang jelas informasi, bisa konfirmasi ke pihak desa atau instansi terkait agar tidak ada salah paham. Memang sesuai aturan tidak boleh dobel menerima bantuan," tandasnya.
Kepala Desa Gentan, Sudiman mengatakan jika keluarga penerima manfaat dalam peraturan yang berlaku tidak boleh menerima bantuan ganda dari pemerintah.
"Warga juga sudah sampaikan surat pernyataan dalam materai, ketika nanti menerima bantuan ganda dari dua sumber (pemerintah) maka BLT DD wajib dikembalikan dan dialihkan kepada warga yang belum menerima," ucapnya pada awak media, Sabtu (31/7/2021).
Ia pun menegaskan, informasi yang menyebut adanya pemotongan bansos di desa yang ia pimpin tidak benar dan tidak pernah ada.
"Kemarin terjadi berita adanya pemotongan, itu sama sekali tidak ada, yang ada hanya peralihan jadi dana yang sudah diterima itu dikembalikan lagi dan dialihkan ke warga lainnya," ucapnya.