Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal di Masa PPKM, Termasuk Bawa Surat Vaksinasi
Menyusul perpanjangan PPKM Level 4 di Indonesia membuat ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi calon penumpang kereta api.
TRIBUNSOLO.COM - Bagi Anda yang ingin berpergian menggunakan moda transportasi umum kereta api ada baiknya mengetahui syarat perjalanan sebelum membeli tiket.
Menyusul perpanjangan PPKM Level 4 di Indonesia membuat ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi calon penumpang kereta api.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Wali Kota Gibran: Belum Ada Kelonggaran, Meski Kasus Covid-19 Turun
Satu diantaranya adalah surat keterangan vaksinasi.
Dilansir dari Kompas.com, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menegaskan syarat perjalanan menggunakan Kereta Api (KA) masih sama seperti sebelumnya yakni mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021.
"Menyusul adanya perpanjangan PPKM Level 4 pada 3 sampai dengan 9 Agustus 2021, persyaratan perjalanan KA tidak ada perubahan," kata VP Public Relations KAI (Persero) Joni Martinus dilansir dari Antara, Rabu (4/8/2021).
Joni menjelaskan, syarat perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh:
- Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.
- Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Bagi pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin dan pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Antigen.
- Pelanggan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
Syarat perjalanan menggunakan KA lokal:
- Hanya berlaku bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan,
- Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
Kebijakan dari KAI
Joni mengatakan pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.
"Agar tercipta physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh dan 50 persen untuk KA Lokal," ungkap Joni.
"Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan," ujar dia lagi.
Syarat Perjalanan Selama Perpanjangan PPKM Level 1-4 hingga 9 Agustus 2021, Perlukah Kartu Vaksin?
PPKM Level 3 dan 4 kembali diperpanjang, bagaimana aturan perjalanan menggunakan moda transportasi darat, laut, dan udara?
Pertanyaan itu pun dijawab Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kemenhub menegaskan, syarat perjalanan transportasi selama perpanjangan PPKM level 1-4 pada 3-9 Agustus 2021 tetap merujuk pada SE Satgas Covid-19 No. 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 26 Juli 2021.
Baca juga: Syarat Perjalanan Kendaraan Pribadi dan Umum Selama PPKM Level 4, Jangan Lupa Bawa Dokumen Ini
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Terbaru Perjalanan KA Jarak Jauh dan KA Lokal Mulai 26 Juli 2021