Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri Terbaru

Link Buat Kartu Kuning di Wonogiri untuk Para Pencari Kerja, Tak Perlu ke Kantor, Begini Tahapannya

Di tengah pandemi ini, para pencari kartu kuning untuk bekerja di Kabupaten Wonogiri terasa dimanjakan.

Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Asep Abdullah Rowi
TRIBUNJOGJA.COM / Yosef Leon Pinsker
ILUSTRASI: Warga melakukan proses pendaftaran pengurusan AK1 di Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Jumat (15/11/2019). 

Bagi Pelamar CPNS Solo yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, maka dapat mengajukan sanggahan.

Baca juga: Kumpulan Soal TIU Tes Analogi dan Trik Mengerjakannya, untuk Persiapan SKD CPNS Solo 2021

Dikutip dari akun resmi Instagram BKN, masa sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Untuk mengajukan sanggahan, Anda dapat mengakses situs SCCASN dan masuk ke Akun Anda.

Cara Mengajukan Sanggah

Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi.

Akses situs https://daftr-sscasn.bkn.go.id/login.

Adapun yang perlu diketahui pelamar, yakni:

- Penitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

- Jika alasan sanggahan diterima, maka panitia seleksi mengungumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Baca juga: Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Solo 2021? Simak Update Terbaru

Berapa lama waktu sanggah diberikan?

Masa sanggah dilakukan paling lama tiga hari.

Masa sanggah dilaksanakan pada tanggal 4-6 Agustus 2021.

Kemudian, pengumuman hasil seleksi administrasi paska sanggah pada 15 Agustus 2021.

Lantas, kapan batas waktu pengumuman ulang instansi setelah masa sanggah?

Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama tujuh hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved