Kapan Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Pekerja Cair? Begini Target Waktu dari Pemerintah
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan menyalurkan bantuan subsidi upah bagi pekerja/buruh dengan gaji dibawah Rp 3,5 juta.
TRIBUNSOLO.COM - Pemerintah kembali akan memberikan bantuan subsidi upah bagi pekerja.
Upaya ini diberikan sabagai langkah untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca juga: Geger Nama Bupati Karanganyar & Istri Pada Amplop Bantuan PKL Rp300 Ribu: Sudah Ditegur
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan menyalurkan bantuan subsidi upah bagi pekerja/buruh dengan gaji dibawah Rp 3,5 juta.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya masih terus mematangkan kebijakan penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh, atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2021 ini.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang mengupayakan agar pencairan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) untuk kalangan buruh bisa cair pekan depan.
Saat ini pemerintah masih mengecek data para calon penerima.
"Paling rasional sepertinya (cair pekan depan)," kata Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, Kamis (5/8/2021).
Anwar mengatakan, pihaknya ingin memastikan semua data calon penerima bersih dan tidak ada kesalahan. Dengan begitu, pencairan BSU akan berjalan lancar.
"Kami ingin memastikan (data calon penerima) clean and clear," imbuh dia.
Namun, Anwar tak menjelaskan lebih lanjut tanggal berapa BSU akan dicairkan.
Hal yang pasti, semua proses pencairan akan dipercepat.
"Masih terus kami kebut," katanya.
Baca juga: Warga Meninggal di Boyolali Masuk Data Bantuan Sosial Tunai, Ganjar: Udah Mati Kok Bisa Hidup Lagi
Penyaluran BSU tahun ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pemerintah akan memberikan BSU senilai Rp 500 ribu per orang untuk dua bulan secara sekaligus.
Dengan demikian, total yang akan diberikan sebesar Rp 1 juta.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan untuk mendapatkan bantuan tersebut pekerja/buruh harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp 1 juta," ujar Ida di Jakarta, Kamis (5/8/2021).
Persyaratan dapat bantuan
Sementara, jumlah bantuan yang diterima oleh pekerja tahun lalu sebesar Rp 500.000 untuk dua bulan dengan total bantuan yang diterima Rp 1 juta.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa BSU tahun ini diutamakan untuk pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Menurut Ida, bantuan tersebut nantinya ditransfer ke rekening penerima BSU melalui Bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Skema ini berbeda dengan penyaluran BSU tahun lalu yang bisa ke semua rekening bank.
Ida berharap penyaluran tahun ini berjalan lancar, tetap sasaran, dan dapat membantu pekerja/buruh yang berkurang pendapatannya, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.
Berikut Syarat Penerima Subsidi Gaji
- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan NIK
- BPJS aktif sampai Juni 2021
- Upah pekerja di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki rekening bank yang aktif
(tribun network/ras/dod)