Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Awalnya Sok Jagoan & Kejar-kejaran dengan Polisi Sukoharjo,Pemotor Vixion Lemas : Minta Maaf & Ampun

Pengendara Yamaha Vixion modifikasi yang terlibat kejar-kejaran dengan polisi kini bernasib pilu.

Penulis: Iqbal Fathurrizky | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Agil Tri
Pemotor Vixion yang terlibat kejar-kejaran diborgol oleh polisi karena melawan di Jalan Jendral Sudirman, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (6/8/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Iqbal Fathurrizky

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pengendara Yamaha Vixion modifikasi yang terlibat kejar-kejaran dengan polisi kini bernasib pilu.

Aksi bak adegan film action itu terjadi di Jalan Jendral Sudirman, Kabupaten Sukoharjo.

Saat melawan ditindak tegas hingga diborgol dan dibawa ke kantor polisi, kini si pengendara tersebut lemas karena menjalani pemeriksaan.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Sukoharjo, Ipda Sri Widodo menjelaskan, pengendara langsung diamankan untuk dimintai keterangan.

Polisi mengamankan pengendara setelah terjadi kejar-kejaran di Jalan Jendral Sudirman, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (6/8/2021).
Polisi mengamankan pengendara setelah terjadi kejar-kejaran di Jalan Jendral Sudirman, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (6/8/2021). (TribunSolo.com/Agil Tri)

“Pelanggar minta maaf memohon ampun, dan bikin surat pernyataan tidak mengulangi lagi,” kata dia kepada TribunSolo.com, Sabtu (7/8/2021).

Bahkan menurut Widodo, bos dari pemuda tersebut sempat dimintai keterangan yang menyebut anak buahnya memang kurang mempunyai sopan santun.

“Kata bosnya anak ini memang tempramental, kaku, susah diberitahu dan tidak mempunyai unggah ungguh (tata krama),” jelas dia.

Namun demikian, bos dari pelanggar yang disampaikan melalui Widodo mengaku akan membina pelanggar lebih baik lagi.

Baca juga: Misteri Kode Huruf di Baliho Puan Maharani : Kode GB Disebut Sumbangan dari Gibran

Baca juga: Bak Adegan Film Action, Polisi dan Pengendara Vixion Kejar-kejaran di Sukoharjo, Inilah Penyebabnya

“Bosnya juga akan berjanji untuk membina pelanggar lebih baik lagi,” jelas Ipda Sri Widodo.

Saat ini motor pelanggar baru bisa diambil ketika sudah membayar denda dan melengkapi kelengkapan motornya.

“Motor masih kami tahan, menunggu pelanggar membayar denda dan melengkapi kelengkapan motornya,” terang dia.

Bak Adegan Film Action

Sebelumnya, aksi kejar-kejaran antara polisi dengan pengendara terjadi di Jalan Jendral Sudirman, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (6/8/2021).

Saat itu insiden itu karena polisi mengejar pengendara motor Yamaha Vixion yang sudah dimodifikasi dan tidak berstandar keamanan.

Dari informasi yang dihimpun TribunSolo.com, saat itu pemuda tersebut melintas dari arah Utara (Solo) menuju ke Selatan (Wonogiri).

Sesampainya di Pos Polisi depan Kejaksaan Negeri Sukoharjo, polisi yang melihat kendaraan tersebut langsung melakukan pengejaran.

Bukannya berhenti saat diminta petugas, pemuda tersebut malah tancap gas.

Baca juga: Pernikahan Gadis di Boyolali Kandas Gara-gara Bertemu Mantan, Padahal Undangan Sudah Kadung Disebar

Baca juga: Kakak Beradik Asal Sukoharjo Jadi Yatim Piatu karena Covid-19, Bertekat Teruskan Warung Orangtuanya

Kejar-kejaran antara polisi menggunakan motor dengan pengendara Vixion itu pun tak terhindarkan bak film action.

Bahkan motor keduanya sampai terjatuh di tengah jalan yang jadi jalur Sukoharjo-Wonogiri itu.

Hingga akhirnya, polisi patroli Satlantas Polres Sukoharjo berhasil menghentikan laju kendaraan Yamaha Vixion bernomor polisi AD-6138-OF tersebut.

"Saat dihendak akan dimintai surat-surat dan keterangan, pemuda tersebut justru mencoba beberapa kali untuk kabur," kata Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Hildan.

Petugas yang curiga langsung memborgol, dan melakukan pemeriksaan kepada pemuda itu.

Bahkan di sekitarnya tampak menjadi tontonan warga, karena aksi di siang bong itu mengundang perhatian di jalanan.

Selanjutnya, pemuda tersebut dan motornya dibawa ke Satlantas Polres Sukoharjo.

"Dari pemeriksaan awal, tidak ditemukan barang bawaan yang berbahaya atau terlarang," katanya.

Baca juga: Nasib Asmara Janda Muda di Teras Boyolali, Batal Nikah karena dalam Masa Iddah, Bahkan Tengah Hamil

Baca juga: Bangunan Semi Permanen di Pabelan Sukoharjo Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Saat ini, pemuda tersebut tengah dimintai surat-surat kendaraannya.

Pasalnya, dia tidak membawa surat-surat berkendara seperti STNK dan SIM.

"Kalo tidak bisa menunjukkan surat-surat, bisa kami limpahkan ke Reskrim," ujarnya.

Terkait percobaan kabur, AKP Hildan mengatakan pemuda tersebut memang tidak memiliki etika yang baik.

"Harusnya berhenti," jelasnya.

Konvoi Disikat Polisi

Sebelumnya, puluhan ABG atau remaja diamankan polisi lantaran diketahui konvoi dengan motor berkanalpot brong pagi buta.

Aksinya yang dibubarkan polisi terjadi di Jalan Ahmad Yani jalur Solo-Semarang, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Kapolsek Kartasura, AKP Indra Romantika Hamidianto menerangkan, total ada 30 ABG yang diamankan oleh Tim Pandawa Sukoharjo pada Minggu (1/8/2021) dini hari itu.

Saat itu tim melakukan razia karena mendapati keluhan masyarakat soal suara geber-geber kendaraan saat malam hingga dini hari.

Baca juga: Ada Warganya Nelangsa Tak Punya Uang Seperser Pun untuk Beli Susu Anak, Gibran : Kami Data & Dibantu

Baca juga: Balap Liar di Ring Road Mojosongo Solo: Motor N-max Gagal Diperebutkan, Kini Disita Polisi

“Kami mengamankan 30 remaja di bawah umur yang sedang melakukan konvoi meresahkan dan mengganggu pengguna jalan,” kata dia kepada TribunSolo.com Senin (2/8/2021).

Dikatakan, polisi yang bergerak ada selain dari Tim PandawaPolres Sukoharjo, ada dari Polsek Kartasura dan Satlantas Sukoharjo.

“Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dan keluh kesah warga,” jelasnya.

Lebih lanjut dia menerakan, sebanyak 30 remaja tersebut rata-rata masih pelajar dan bahkan sebagian belum mempunyai KTP.

Bahkan polisi lantas memanggil orang tua dari masing-masing remaja yang diamankan.

“Hari ini Senin (2/8/2021) kita panggil orang tua masing masing, kita lakukan edukasi dan sanksi agar menimbulkan efek jera," terang dia.

“Selain itu pembubaran kerumunan untuk mengurangi kasus penyebaran Covid-19,” jelasnya.

Dia menambahkan, polisi juga akan mencopot knalpot brong dan mengharuskan pemilik mengganti knalpot aslinya saat hendak mengambil motornya.

"Banyak sekali laporan dan aduan dari warga Kartasura terkait knalpot brong dan tentunya mengganggu kenyamanan warga," aku dia. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved