Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali Terbaru

Ada 2.426 Janda Baru di Boyolali Sejak Pandemi Covid-19: Istri Minta Cerai karena Ditinggal Suami

Pengadilan Agama (PA) Boyolali mencatat ada sebanyak 2.426 kasus perceraian sejak pandemi Covid-19. 

Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
kompas.com/ist
Ilustrasi : seorang pria digugat cerai karena terlalu baik, istri tak kerasan karena ingin bertengkar. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI- Pengadilan Agama (PA) Boyolali mencatat ada sebanyak 2.426 kasus perceraian sejak pandemi Covid-19. 

Kasus perceraian ini paling banyak adalah gugatan cerai istri untuk suami. 

"Kasus perceraian paling banyak disebabkan sang suami tidak bertanggung jawab dan meninggalkan istrinya," ujar Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Boyolali, Mubarok, Senin (9/8/2021).

Baca juga: Punya Istri Penyabar, Hotman Paris Blak-blakan Ia Bisa Jatuh Miskin Andai Bercerai dengan Agustianne

Baca juga: Rumah Tangga Disangka Harmonis, Tyas Mirasih Digugat Cerai Raiden Soedjono, Ini Sederet Faktanya

Dia menyebut, selama pandemi Covid-19 yang dimulai sejak Maret 2020 kasus perceraian di Boyolali mencapai kasus perceraian sebanyak 2.426 kasus.

Dari 2.426 kasus perceraian ini, 1.786 perceraiannya karena istri yang mengajukan cerai.

Hanya, 640 kasus suami talak sang istri.

Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta Rabu 23 Juni 2021: Elsa Semakin Sengsara, Nino Marah Besar dan Ancam Ceraikan

Kemudian, faktor ekonomi juga masih tinggi menjadi penyebab hancurnya sebuah pernikahan.

"Dari Perceraian total 2.426 sejak Pandemi Covid-19 (Maret 2020) itu, 299 perceraianya karena ekonomi," ujarnya.

"Dan 618 kasus perceraiannya disebabkan salah satu meninggalkan pasangannya," pungkasnya. 

Cara Mengurus Hak Asuh Anak

Perceraian seringkali jadi jalan pintas dalam mengakhiri masalah rumah tangga sebuah pasangan.

Alasannya pun beragam bisa jadi faktor finansial, tidak cocok, KDRT hingga kehadirannya orang ketiga.

Biasanya pasangan yang bercerai sudah memiliki anak.

Dalam masalah ini pastinya anak akan mendapat dampak yang sangat besar dari perpisahan orangtuanya.

Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba di BNN, Perhatikan Persyaratan Berikut

Baca juga: Bakal Jalani Tes Swab, 785 Polisi yang Amankan Pilkada Sragen 2020 Dibekali Surat Bebas Covid-19

Perubutan hak asuh lah yang kemudian akan terjadi dan memaksa kedua belah pihak menempuh jalur hukum karena sama-sama ingin mendapat hak asuh tersebut.

Lalu bagaimana cara mengurusnya?

Ilustrasi
Ilustrasi (Pixabay)

Bagi Anda yang sedang mengurus hak asuh anak pada Pengadilan Negeri siapkan persyaratan berikut:

Syarat Mengurus Permohonan Hak Asuh Anak

  1. Surat pengajuan hak asuh anak
  2. Fotokopi akta cerai
  3. Fotokopi akta kelahrian anak
  4. Biaya perkara

Setelah semua persyaratan lengkap, berikut prosedur mengurus hak asuh anak:

Cara Mengurus Permohonan Hak Asuh Anak

Pertama, Anda harus mendatangi Pengadilan Negeri setempat dan membuat surat gugatan tertulis.

Petugas akan memberikan nomor registrasi setelah Anda membayar biaya perkara.

Tunggu penentuan dari majelis hukum oleh panitera (pembantu hakim).

Anda akan diberitahu kapan waktu pemanggilan untuk menghadiri siding.

Baca juga: Cara Mengurus Surat Tanah yang Sudah Rusak atau Hilang, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

Baca juga: Cara Membuat Surat Keterangan Sehat sebagai Syarat Pemberkasan CPNS, Simak Prosedurnya

Saat menghadiri sidang, biasanya akan diupayakan mediasi yang dilakukan oleh hakim kepada kedua belah pihak.

Lalu, akan ada pembacaan surat gugatan atau permohonan hak asuh anak oleh pemohon atau penggugat.

Jawaban atas gugatan yang dilakukan oleh termohon atau tergugat.

Tahapan replik dan duplik dari masing-masing pihak penggugat atau pemohon dan tergugat atau termohon.

Selanjutnya, pembuktian oleh pihak penggugat atau pemohon dan tergugat atau termohon.

Terakhir hakim akan membacakan putusannya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved