Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali Terbaru

ASN di Boyolali yang Gelar Hajatan saat PPKM Level 3 Kena Sanksi: Didenda Rp 2 Juta

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali akhirnya mengeluarkan sanksi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dukuh Weru, Desa Pojok, Kecamatan Nogosari.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Tri Widodo
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dukuh Weru, Desa Pojok, Kecamatan Nogosari yang disanksi karena menggelar hajatan. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM,BOYOLALI- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali akhirnya mengeluarkan sanksi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dukuh Weru, Desa Pojok, Kecamatan Nogosari yang menggelar hajatan saat PPKM Level 3. 

ASN tersebut berinisial  SWS (60).

Dia terbukti melanggar aturan PPKM level 3 Kabupaten Boyolali.

Baca juga: Objek Wisata di Tawangmangu Masih Ditutup, Jalur ke Cemoro Kandang Lancar: Fokus Awasi Hajatan

Baca juga: Satpol PP Solo Temukan Ribuan Jenis Pelanggaran Selama PPKM Darurat: dari Bakul Hik hingga Hajatan

SWS harus membayar Rp 2 juta kes daerah atas acara ngunduh mantu yang digelar pada 25 Juli 2021 itu.

Denda itu dijatuhkan Satpol PP saat menyidang pelanggaran PPKM tersebut. 

Kepala Satpol PP Kabupaten Boyolali, Sunarno mengungkapkan, saat dilakukan penindakan, diketahui ada kurang lebih 100 tamu yang hadir.

Baca juga: Beredar Video Kades di Banyuwangi Gelar Hajatan di Kantor Desa, Polisi Akan Lakukan Penyelidikan

Selain tenda hajatan, petugas juga menemukan sebanyak 200 kursi tamu di lokasi hajatan.

"Sesuai dengan temuan itu, yang bersangkutan didenda sebesar Rp 2 juta rupiah," ujarnya, Kepada TribunSolo.com, Senin (9/8/2021).

Selain telah memberikan sanksi denda administrasi, pihaknya juga telah menyampaikan pelanggaran PPKM ini  ke Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelantikan Daerah (BKP2D) Boyolali. 

Baca juga: PPKM Darurat Boyolali: Sudah Tiga Warga Kena Denda Rp 1 Juta, Gegara Nekat Gelar Hajatan

"Sedangkan ASN yang melanggar hajatan denda pelanggaran tetap diproses di sini, kemudian untuk disanksi tidaknya kami serahkan ke Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelantikan Daerah (BKP2D) untuk pembinaan," terangnya. 

Dia menyebut, pemberian sanksi denda hajatan ini disesuaikan dendan jenis pelanggaran, yakni jumlah undangan yang hadir. 

Besaran denda mengacu pada Peraturan Bupati nomor 8 tahun 2021 atas perubahan Perbup Nomor 49 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Boyolali.

Bahwa hajatan tidak boleh digelar selama masa PPKM Darurat. Ijab kabul boleh digelar di KUA setempat dengan undangan maksimal sepuluh orang.

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berjalan sejak 3 Juli sampai awal Agustus ini. (*)
 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved