Berita Sukoharjo Terbaru
Penipuan PNS Tanpa Tes di Sukoharjo Terungkap, Beraksi Sejak 2018 Berbekal Janji Manis Lalu Hilang
Hanya bermodal kata-kata manis, dengan menjanjikan jadi PNS, JS mampu meraup untung hingga Rp 5 miliar.
Penulis: Iqbal Fathurrizky | Editor: Tri Widodo
Laporan wartawan TribunSolo.com, Iqbal Fathurrizky
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO – JS, Warga Desa Klagen, Kec Barat, Kabupaten Magetan Jawa Timur untung banyak.
Hanya bermodal kata-kata manis, prospek sana, prospek sini bisa meraup untung hingga Rp 5 miliar.
Siapa sangka, ternyata, aksi penipuan JS yang menjanjikan bisa menjadikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini sudah dilakukan sejak 2018 lalu.
Baca juga: Jadi PNS Lewat Jalur Belakang Masih Diminati, Ratusan Warga Sukoharjo Jadi Korban Penipuan Calo
Baca juga: Waspada! Nama Kapolsek Tawangsari Dicatut Modus Penipuan Lelang Motor: Tawarkan Harga Murah
Pada 13 November 2018 saat itu, Dul Gani (58) dijanjikan bisa memasukkan anaknya menjadi PNS di sejumlah instansi pemerintah.
Korban kemudian diminta menyerahkan sejumlah uang yang telah ditentukan dalam kurun waktu 1 tahun.
Korban yang tergiur mulai menyerahkan uang tunai kepada pelaku. Diantaranya pada 10 Mei 2019 sebesar Rp 37 Juta.
Selanjutnya, pada tanggal 26 Maret 2021, korban menyerahkan lagi uang tunai sebesar Rp.25 juta kepada pelaku.
“ namun setelah ditunggu dari waktu yang di janjikan terlapor tidak juga bisa merealisasikan menjadi PNS,” kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, kepada TribunSolo.com, Selasa (10/08/2021).
Korban yang merasa ditipu awalnya masih sabar dan berniat menanyakan kembali masalah PNS itu kepada pelaku.
Namun, tiba-tiba nomor handphone pelaku tidak bisa dihubungi. Korban akhirnya mencari alamat rumah pelaku, namun pelaku sudah tidak tinggal disitu lagi.
“ Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata korbannya sudah banyak sekali. Dan pelaku mampu meraup untung hingga lima miliar,” jelas Kapolres.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat. Untuk itu Kapolres meminta masyarakat agar tidak gampang percaya kepada calo yang bisa memasukkan PNS dengan jalur tanpa tes.
Baca juga: Tak Jera Dipenjara Tiga Kali, Perempuan Cantik Ini Kembali Lakukan Penipuan Berkedok Investasi
“Kejadian ini mencederai nilai kemanusiaan, orang sedang sulit mencari kerja malah ada yang menawarkankan perjaan seperti ini,” ujar Wahyu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)