Berita Solo Terbaru
Warga Pasar Kliwon Solo Nekat Gelar Hajatan, Padahal Sudah Diingatkan Polisi: Akhirnya Dibubarkan
Polisi membubarkan hajatan pernikahan di kawasan Kenteng, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Senin (9/8/2021) kemarin.
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polisi membubarkan hajatan pernikahan di kawasan Kenteng, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Senin (9/8/2021) kemarin.
Warga tersebut nekat menggelar hajatan saat masa PPKM Level 4 di Kota Solo.
Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Achmad Riedwan Prevoost mengatakan, informasi gelaran hajatan berasal dari masyarakat sekitar lokasi.
Baca juga: Gelar Hajatan di Masa PPKM Level 4, Anggota DPR RI Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah Minta Maaf
Baca juga: Anggota DPR RI Nekat Gelar Hajatan di Solo saat Masa PPKM Level 4, Ternyata Anggota Fraksi PKB
"Saat di lokasi, benar ada warga yang memasang tenda. Setelah ditanya untuk acara resepsi," ungkapnya kepada Tibunsolo.com, Selasa (10/8/2021).
AKP Prevoost menjelaskan, pihaknya langsung menghampiri pihak keluarga yang menggelar hajatan.
"Langsung kami himbau menghentikan pesta hajatan, karena aturan selama PPKM tidak diperbolehkan dan hanya diizinkan di KUA atau di tempat ibadah masing-masing," ujarnya.
Baca juga: Beredar Video Kades di Banyuwangi Gelar Hajatan di Kantor Desa, Polisi Akan Lakukan Penyelidikan
Pihaknya, memberikan waktu 30 menit kepada keluarga untuk membereskan kursi dan meja yang terpasang di depan rumah.
Setelah itu, anggota kembali ke Mapolsek Pasar Kliwon.
Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan, keluarga tetap menggelar acara tersebut.
"Kami kembali mendatangi rumah yang bersangkutan. Kemudian didapati kalau pemilik rumah tetap menggelar acara. Bahkan sudah ada beberapa tamu yang datang. Akhirnya kami membubarkan acara tersebut," ungkapnya.
Baca juga: Aturan Hajatan Selama PPKM Darurat Sragen: Ijab Qabul Maksimal Dihadiri 10 Orang
Menurutnya, tidak ada alasan bagi pihak keluarga tidak tahu akan larangan menggelar resepsi.
Pasalnya, pihaknya sudah melakukan himbauan sebelumnya.
"Setelah berkoodinasi tadi, karena keluarga mau acaranya dibubarkan, tidak melakukan perlawanan dan meminta maaf, tidak ada pemberian sanksi kepada pihak keluarga," katanya.
Baca juga: Muncul Klaster Hajatan di Karangmalang Sragen: 32 Orang Positif Covid-19 dan 6 Meninggal Dunia
Pihaknya berharap, kedepan tidak ada lagi warganya yang nekat menggelar acara dalam bentuk apapun yang mendatangkan massa.
Mengingat kegiatan tersebut dapat menimbulkan kerumunan dan mudah dalam penyebaran virus Covid-19.
"Penjagaan dilakukan juga di Kecamatan Pasar Kliwon, seperti kawasan Klewer, BTC, PGS, Alun-alun, hingga kawasan pertokoan di jalan Radjiman. Sehingga ekonomi mereka tetap jalan, tapi aturan prokes tetap bisa terlaksana," tegasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/proses-pembubaran-hajatan.jpg)