Syarat Terbaru Perjalanan Naik Kereta Api Jarak Jauh, Berlaku Mulai 13 Agustus 2021

Mulai hari ini Jumat, 13 Agustus 2021 terdapat aturan baru melakukan perjalanan kereta api jarak jauh maupun jarak dekat.

TribunSolo.com/Adi Surya Samodra
ILUSTRASI. PT KAI umumkan aturan baru perjalanan. 

4. Pelanggan yang belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 karena kondisi kesehatan atau penyakit komorbid, wajib melampirikan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan kondisi di atas dan hasil negatif skrining Covid-19, berupa RT-PCR atau Rapid Antigen.

5. Anak-anak di bawah umur 12 tahun, untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.

Antigen hingga Vaksin di Stasiun

Dalam persyaratan terbaru di atas, juga diterangkan lebih rinci mengenai layanan antigen, layanan vaksin di berbagai stasiun pilihan.

Masing-masing Daerah Operasi (Daop) memiliki setidaknya 3 stasiun perwakilan untuk pelaksanaan tes antigen sebagai syarat perjalanan bagi penumpang KA.

Seperti halnya Daop 1 melayani antigen di Stasiun Pasar Senen Gambir, Bekasi, dan Cikampek.

Kemudian minimal 1 stasiun masing-masing Daop menyediakan layanan vaksin gratis.

Contohnya Daop 8 di Stasiun Malang, Surabaya, Pasar Turi, Surabaya Gubeng.

Lebih lengkapnya tentang persyaratan perjalanan kereta api hingga syarat vaksin di stasiun dapat diakses di sini

Baca juga: Waspada Corona Varian Delta, 64 Pasien Positif di Sukoharjo Dipindahkan ke Tempat Isolasi Terpusat

Syarat antigen hingga vaksin di Stasiun
Syarat antigen hingga vaksin di Stasiun

(Tribunnews.com/Chrysnha)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved