Syarat Terbaru Perjalanan Naik Kereta Api Jarak Jauh, Berlaku Mulai 13 Agustus 2021
Mulai hari ini Jumat, 13 Agustus 2021 terdapat aturan baru melakukan perjalanan kereta api jarak jauh maupun jarak dekat.
TRIBUNSOLO.COM - Mulai hari ini Jumat, 13 Agustus 2021 terdapat aturan baru melakukan perjalanan kereta api jarak jauh maupun jarak dekat.
Aturan ini disampaikan PT Kereta Api Indonesia (KAI) melalui akun media sosial Twitter.
Baca juga: Kok Bisa ? Penghasilan Kakek Sukiman Malah Meningkat Selama Corona, Begini Caranya
Dalam akun Twitter KAI @KAI121, tertulis "Update Persyaratan Naik KA Mulai Tanggal 13 Agustus 2021 Satgas Penanganan COVID-19 kembali memperbarui persyaratan naik KA jarak jauh, dengan diterbitkannya SE No. 17 thn 2021. Untuk ketentuan perjalanan KA jarak dekat/lokal, komuter dan aglomerasi, masih tetap sama.".
Syarat naik kereta api diperbarui berdasarkan diterbitkannya SE No. 17 Tahun 2021.
Dilansir dari TribunNews, beberapa poin mengalami perubahan, terutama pada persyaratan perjalanan kereta api jarak jauh.
Di antaranya yakni kewajiban penumpang mulai umur 12 tahun agar menunjukkan kartu vaksin.
Hingga ketentuan untuk pelanggan yang belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Sementara, syarat perjalanan kereta api jarak dekat tidak mengalami perubahan dibanding persyaratan sebelumnya.
Syarat perjalanan naik KA jarak dekat/lokal/komuter dan aglomerasi:
1. Perjalanan KA jarak dekat/lokal, komuter dan aglomerasi diperuntukkan bagi pekerja perkantoran sektor esensial dan kritikal.
2. Menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja STRP) atau surat keterangan yang ditandatangani pimpinan.
Baca juga: Gegara Positif Corona, 8 Calon Pengantin di Boyolali Harus Tunda Pernikahan
Syarat perjalanan naik kereta api jarak jauh antarkota di Pulau Jawa dan Sumatera:
1. Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
2. Menunjukkan hasil negatif skrining Covid-19 dengan RT-PCR yang berlaku 2X24 jam atau Rapid Antigen berlaku 1X24 jam.
3. Penumpang mulai umur 12 tahun, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosin pertama dan hasil negatif skrining Covid-19, berupa RT-PCR atau Rapid Antigen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/ilustrasi-kereta-api-cara-refund-tiket.jpg)