Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Demi Fulus, Kakak di Nguter Sukoharjo Tega Palsukan Jamu Adiknya, Rugikan Korban Rp 1 Miliar Lebih

Kasus pemalsuan merek jamu terjadi di Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo. 

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Agil Tri
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho saat menjelaskan soal kasus penipuan merek jamu di Mapolres Sukoharjo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kasus pemalsuan merek jamu terjadi di Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo. 

Adapun kasus ini menimpa IHI.

Anehnya, orang memalsukan merek jamu warisan dari ayahnya adalah sang kakak, ADR.

Menurut Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho, pelaku dilaporkan merugikan adiknya sendiri hingga miliaran rupiah.

"Praktik pemalsuan jamu ini membuat korban merugi hingga Rp1,2 miliar," katanya kepada TribunSolo.com.

Baca juga: Pohon Bertumbangan di Boyolali, Sejumlah Orang Lolos dari Maut, Tapi Rumah hingga Warung Rusak Parah

Baca juga: Kisah Sukses Jamu Sabdo Palon Asal Nguter Sukoharjo : Dari Emperan, Kini Jadi Distributor Terbesar

Jamu yang dipalsukan oleh tersangka adalah jamu pelancar haid dengan merk Kates.

Tersangka merupakan kakak kandung pemilik merk jamu yang asli.

"Dia mengaku sudah dua tahun menjalankan pemalusuan merk jamu," aku dia.

Tersangka saat ini diamankan di Mapolres Sukoharjo beserta sejumlah barang bukti berupa bahan jamu, bahan setengah jadi dan jamu siap edar dan sejumlah dokumen.

"Sebenarnya bahan jamu semuanya asli dan sampai saat ini belum ada laporan mengenai dampak buruk jamu ilegal ini," ujarnya.

"Ini pemalsuan merk dan tersangka kita amankan di Mapolres untuk dilalukan pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.

Akibatnya, pelaku dijerat dengan pasal 196 atau 197 UU RI NO 36 tahun 2009 jo BAB III Bagian keempat paragraph 11 dan UU Kesehatan, Obat dan Makanan pasal 60 angka 10 UU RI no 11/2020 tentang cipta kerja.

Atau pasal 100 ayat (1) jo pasal 100 ayat (2) UU no 20/2016 tentang merk dan indikasi geografis.

"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," terang dia.

Baca juga: Raja Mangkunegaran KGPAA Mengkunegara IX Tutup Usia, Tinggalkan Istri, 4 Anak dan 1 Cucu

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved