Virus Corona
Sampai Kapan PPKM Akan Terus Diperpanjang? Luhut: Selama Covid-19 Masih Jadi Pandemi
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa dan Bali, kembali diberlakukan hingga 23 Agustus 2021.
TRIBUNSOLO.COM - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa dan Bali, kembali diberlakukan hingga 23 Agustus 2021.
Dilansir dari WartaKota, keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers secara virtual, Senin (16/8/2021)
Baca juga: Reaksi Asosiasi Mall Solo Tahu PPKM Diperpanjang Lagi sampai 23 Agustus : Tunggu Surat Edaran Pemkot
"Atas arahan dan petunjuk Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021," kata Luhut.
Ini adalah kali keempat PPKM level 4 di Jawa dan Bali diperpanjang.
Lalu, sampai kapan PPKM akan terus berlangsung?
Luhut mengatakan, banyak pihak yang bertanya-tanya sampai kapan kebijakan PPKM ini dilakukan.
Menurutnya, kebijakan PPKM akan terus dilakukan selama pandemi Covid-19 masih melanda negeri ini.
Karena, PPKM merupakan instrumen atau bentuk upaya pemerintah mengatur mobilitas dan aktivitas masyarakat.
Pembatasan tersebut diharapakan dapat menekan laju penularan Covid-19.
“Selama Covid-19 masih menjadi pandemi, PPKM ini akan tetap menjadi instrumen untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat,” papar Luhut.
Dirinya kembali menjelaskan, apabila kasus aktif Covid-19 mengalami penurunan, pemerintah secara bertahap akan menurunkan level PPKM hingga ke tahap pada situasi kembali normal.
“Jika situasi Covid-19 makin membaik, tentu saja level PPKM akan diturunkan ke level yang lebih rendah.”
“Maka dari itu evaluasi akan dilakukan setiap minggu, sehingga perubahan situasi dapat kita respons secara cepat,” tuturnya.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang atau Tidak? Jokowi Ungkap Data yang Jadi Rujukan Pengambilan Keputusan
Aturan lengkap PPKM Level 4
Dlansir dari Kompas.com, berikut aturan lengkap PPKM level 4 bagi wilayah Jawa-Bali: