Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Virus Corona

Sampai Kapan PPKM Akan Terus Diperpanjang? Luhut: Selama Covid-19 Masih Jadi Pandemi

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa dan Bali, kembali diberlakukan hingga 23 Agustus 2021.

Fitri Wulandari/Tribunnews.com
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020). 

Khusus untuk DKI Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Tangerang, Bekasi, Depok, Cimahi, Bogor, Sumedang, Sidoarjo, Lamongan, Mojokerto, Gresik dan Bangkalan akan melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal.

Baca juga: Sukoharjo Masih PPKM Level 4, Enam Pemuda di Polokarto Nekat Gelar Pesta Miras

Ketentuannya yakni:

  • Beroperasi 50 persen dengan jam operasi pukul 10.0-20.00 waktu setempat
  • Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining
  • Restoran atau kafe di dalam mall bisa menerima makan di tempat dengan kapasitas 25 persen, satu meja dua orang dan waktu makan 30 menit
  • Anak di bawah 12 tahun dilarang masuk mall atau pusat perbelanjaan
  • Bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan di dalam mal ditutup.

9. Kegiatan konstruksi untuk indrastruktur publik beroperasi 100 persen

10. Tempat ibadah boleh mengadakan peribadatan berjemaah dengan kapasitas 50 persen atau 50 orang, dengan mengoptimalkan ibadah di rumah.

11. Fasilitas umum (area publik, taman, tempat wisata dan area publik lainnya) ditutup sementara. Begitu juga kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian.

12. Kegiatan olahraga khusus wilayah Jabodetabek, Bandung, Semarang, dan Surabaya menerapkan uji coba dengan ketentuan, meliputi:

  • Olahraga ruang terbuka yang dilakukan individu atau kelompok kecil maksimal 4 orang dan tidak melibatkan kontak fisik
  • Olahraga berkelompok dan di dalam ruangan tidak diperbolehkan
  • Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dengan kapsitas 25 persen
  • Menggunakan masker kecuali aktivitas tertentu yang mengharuskan melepas masker
  • Ada pengecekan suhu untuk orang yang masuk ke fasilitas olahraga dan skrining dengan aplikasi Peduli Lindungi
  • Restoran atau kafe di dalam fasilitas olahraga tidak diizinkan melayani makan di tempat
  • Tidak boleh berkumpul setelah aktifitas olahraga
  • Fasilitas olahraga yang melanggar akan dikenai sanksi berupa penutupan sementara

13. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen.

14. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM level 4

13. Aturan perjalanan

Perjalanan domestik wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, kereta api dan kapal laut wajib menunjukkan tes antigen H-1. Sementara pesawat udara menunjukkan hasil tes PCR H-2.

(WartaKota/ Kompas.com)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved