Berita Solo Terbaru
Senang Tak Terhingga, Berbulan-bulan Hidup di Jeruji Besi, Kini Bebas Usai Dapat Remisi HUT ke-76 RI
Seratusan lebih narapindana di Rutan Kelas 1A Solo menerima remisi HUT ke-76 Kemerdekaan RI, Selasa (17/8/2021).
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
"Ada 155 warga binaan yang mendapatkan remisi, 4 orang diantarannya bebas," aku dia,.
Dalam penyerahan surat remisi di Hari Kemerdekaan RI ke-76 dilaksanakan di Balaikota usai upacara bendera, Selasa (17/8/2021).
Penyerahan berkas secara simbolis diberikan oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan wakilnya Teguh Prakosa.
Daftar Penerima Remisi
Ratusan narapidana di Rutan Kelas 1A Solo bakal mendapat remisi saat HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Remisi ini diberikan langsung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Kepala Seksi Pelayanan Rutan Kelas 1A Solo David Sapto Aji mengatakan, total ada 155 narapidana yang mendapat revisi.
"Dari 155 narapidana, mendapatkan jumlah remisi yang bervariasi dari satu bulan hingga lima bulan," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Senin (16/8/2021).
Baca juga: Vaksinasi di Sukoharjo Hari Ini : Bergelimang Ada Ribuan Dosis di The Park, Hartono Mall & Puskesmas
Baca juga: Penyebaran Covid-19 Sudah Sampai Penjara di Sragen, Belasan Napi Terpapar, 1 di Antaranya Meninggal
Dia menjelaskan remisi satu bulan berjumlah 60 napi, 2 bulan ada 27 napi, 3 bulan ada 47 napi, 4 bulan ada 16 napi, dan 5 bulan ada lima napi.
"Jumlah tersebut sesuai dengan yang diajukan oleh Rutan Kelas 1A Solo," aku dia.
Dari 155 narapidana yang menerima remisi umum Kemerdekaan RI itu, total ada 4 narapidana, akan mendapatkan bebas murni, setelah mendapat pengurangan masa tahanan.
"Keempat warga binaan tersebut merupakan mayoritas Napi kasus penganiayaan yang masa hukumannya waktunya pendek," ungkapnya.
Keempat warga binaan setelah mendapat pengurangan tahanan langsung dapat bebas murni tersebut, yakni Fajar Nugroho, Fajar Pramungkas, Hedi Pradika dan Gito.
Pihaknya merencanakan memberitahukan kepada pihak keluarga warga binaan tersebut.
Harapannya para keluarga dapat menjemput yang bersangkutan di rutan dan setelah bebas dapat diterima di tengah masyarakat dan tidak mengulangi perbuatanya melawan hukum.
"Kami sudah membekali mereka dengan keterampilan, sehingga dapat menjadi modal usaha untuk bekerja di luar," ujarnya. (*)