Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Sempat Tertunda 2 Tahun, Tukar Guling Tanah Tergerus Tol Solo-Ngawi di Gondangrejo Akhirnya Diproses

Pasalnya proses penggantian tanah kas desa harus melalui izin dari dari Bupati Karanganyar dan Gubernur Jateng.

Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Asep Abdullah
ILUSTRASI : Anteran kendaraan di exit tol Ngasem, Tol Trans Jawa ruas Solo-Ngawi, Kecamatan Colomadu, Karanganyar, Rabu (6/6/2019). 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Sempat tertunda 2 tahun, proses tukar guling tanah kas Desa Wonorejo, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar bisa diproses.

Tanah tersebut sempat tergerus Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Solo-Ngawi.

Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Karanganyar, Rusmanto menyampaikan, proses tukar guling tanah tersebut tertunda karena terkendala izin.

Pasalnya proses penggantian tanah kas desa harus melalui izin dari dari Bupati Karanganyar dan Gubernur Jateng.

Baca juga: Jadi Miliarder, Pria Klaten Ini Terima Ganti Rugi Tol Solo-Jogja Rp 4 M Lebih, Ogah untuk Foya-foya

"Tanah pengganti (tanah kas desa) di Wonorejo kan tidak ada. Salah satu jalan kita carikan tanah terdekat di Kecamatan Kebakkramat, Tasikmadu dan Jaten," katanya.

Dia menuturkan, pemilik lahan yang nantinya akan ditukar menjadi tanah kas desa tidak ada yang mengundurkan diri meski harus menunggu selama dua tahun.

Ada 23 bidang milik warga dengan luas 72.932 meter persegi yang nantinya akan ditukar guling menjadi tanah kas desa.

Lanjutnya, pemilihan lahan di tiga kecamatan itu karena di wilayah tersebut lahannya produktif untuk pertanian.

"Proses lama karena tanah kas desa. Kalau itu tanah masyarakat sudah dibayar dulu," ucapnya.

Rusmanto mengungkapkan, intinya dari pihak PP Kom, pihak Desa Wonorejo dan pemilik lahan yang dijadikan pengganti tanah kas desa sudah bersedia dan tinggal menunggu proses perizinan ke Bupati Karanganyar dan Gubernur Jateng.

Kepala Dispermades Karanganyar, Sundoro Budi Karyanto menambahkan, nilai dari 23 bidang dengan luas 72.392 meter persegi itu nilainya sekitar Rp 26 miliar.

Selain terkendala perizinan, mekanisme pembayaran juga menjadi kendala keterlambatan pembayaran ganti rugi proyek jalan tol.

"Proses diawal mudah karena dana talangan tapi ini harus melalui proses pengajuan ke PUPR," jelasnya.

Baca juga: Sukses Boyong Messi, 5 Pemain Ini Dijadikan Tumbal PSG Keluar dari Jeratan Financial Fair Play

Baca juga: Pembelaan Presiden Afghanistan Dituding Kabur dan Bawa Uang Rp 2,4 T, Ungkap Kemungkinan Terburuk

Rezeki Nomplok

Rezeki nomplok diterima seorang warga Kabupaten Klaten yang tanahnya tergusur proyek Tol Solo-Jogja.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved