Berita Sragen Terbaru
Syarat Vaksinasi Lansia Berpenyakit Kronis di Sragen : Kondisi Baik dan Terdaftar di BPJS Kesehatan
Vaksinasi di Sragen kini mulai menyasar lansia yang memiliki penyakit kronis.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Asep Abdullah Rowi
Usul Bupati
Hingga saat ini, masyarakat Sragen sebagian besar belum patuh terhadap protokol kesehatan covid-19.
Hal itu dilihat, berdasarkan survey dari BPS, yang menunjukkan sebagian besar masyarakat menilai lingkungan di sekitarnya masih abai prokes.
Untuk itu, kini Bupati Sragen tengah mempersiapkan peraturan daerah yang merancang peraturan tentang penegakkan protokol kesehatan.
Baca juga: Jadi Yatim Piatu karena Corona, Bupati Etik Suryani Jamin Pendidikan 31 Anak di Sukoharjo
Baca juga: Gigit Jari, Terlanjur Senang Mall di Solo Akan Dibuka, Ternyata Belum Bisa Meski Angka Corona Turun
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan, kedepannya masyarakat yang tak patuh akan dikenakan denda Rp 100.000.
"Kami mengusulkan denda Rp 100.000 untuk yang tidak memakai masker, yang kedapatan tidak taat prokes waktu operasi yustisi," katanya kepada TribunSolo.com, Kamis (26/8/2021).
Dimana selama ini, penegakkan aturan prokes di Sragen hanya berlaku sanksi sosial.
Baca juga: Seniman Asal Nguter Sukoharjo Jahit Bendera Merah Putih Raksasa: Bersatu Lawan Corona
Seperti push up, menyanyikan lagu nasional, hingga berdoa.
"Bedanya, kalau biasanya disuruh push up, sekarang didenda seratus ribu," ujarnya.
Bupati Yuni menuturkan besaran denda, belum tentu Rp 100.000.
Baca juga: Waspada Corona Varian Delta, 64 Pasien Positif di Sukoharjo Dipindahkan ke Tempat Isolasi Terpusat
"Kita kemarin sore baru menyerahkan materi ke DPRD, nanti bisa dijadwalkan untuk pembahasan, jadi belum tentu besarannya seratus ribu," jelasnya.
Seperti sebelumnya, penegak Perda tetap diserahkan kepada petugas Satpol PP.
"Saya rasa nanti nggak ada yang istimewa, karena kita semua juga sudah rutin melakukan operasi yustisi, yang dilakukan Satpol PP dan satgas lainnya," terangnya.
Bupati Yuni berharap, agar draft Perda tersebut bisa segera dibahas.
"Semoga tidak membutuhkan waktu lama dalam pembahasannya, sehingga Perda bisa diimplementasikan segera," pungkasnya. (*)