Berita Sragen Terbaru
Tak Main-main, di Sragen Pakai 4 Jenis Vaksin : Mulai Sinovac, Sinopharm, Moderna & Astrazeneca
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen, Hargiyanto mengatakan distribusi vaksin terus mengalir.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Vaksinasi covid-19 di Kabupaten Sragen terus digeber.
Tak hanya menggunakan satu jenis Sinovac, ternyata di Sragen menggunakan jenis lain ada Moderna, Astrazeneca, dan Sinopharm.
Di mana vaksin jenis Sinovac dan Astrazeneca digunakan untuk pelayan publik, lansia dan masyarakat umum.
Sedangkan, Moderna diperuntukkan kepada tenaga kerja dan tenaga kesehatan untuk dosis ketiga.
Terakhir Sinopharm disuntikkan kepada ODGJ dan disabilitas.
Baca juga: Meski Guru Sudah Disuntik Vaksin, Dinas Pendidikan Sukoharjo Ogah Buru-buru Buka Sekolah Tatap Muka
Baca juga: Syarat Vaksinasi Lansia Berpenyakit Kronis di Sragen : Kondisi Baik dan Terdaftar di BPJS Kesehatan
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen, Hargiyanto mengatakan distribusi vaksin terus mengalir.
"Kita baru saja mengambil vaksin jenis Astrazeneca, sehingga stoknya aman, selain itu masih ada sisa Moderna, Sinovac, dan Sinopharm," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Jumat (27/8/2021).
Sasaran masyarakat umum dan lansia, Pemkab Sragen akan kembali menggunakan astrazeneca untuk penyuntikkan dosis pertama.
"Sedangkan untuk Sinovac, kita prioritaskan untuk penyuntikkan dosis kedua," ujarnya.
Saat ini, capaian vaksinasi di Kabupaten Sragen baru mencapai 19,93 persen, per Kamis (26/8/2021).
"Ini masih kurang banyak, karena sasaran kita total ada 775.000 warga Sragen yang akan disuntik," terang dia.
Menyasar Lansia
Vaksinasi di Kabupaten Sragen kini mulai menyasar lansia yang memiliki penyakit kronis.
Sebelumnya, lansia yang memiliki penyakit kronis belum diizinkan untuk menerima vaksin covid-19.
Hal itu dikarenakan, vaksinasi diperuntukkan bagi mereka yang dalam kondisi sehat, sehingga tubuh dapat menerima zat yang masuk dengan baik.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen, Hargiyanto memastikan vaksinasi untuk lansia dengan penyakit kronis aman.
"Vaksinasi untuk lansia, meski memiliki penyakit kronis dipastikan aman, dengan syarat utama kondisi mereka saat akan menerima vaksin dalam keadaan terkontrol," ujarnya kepada TribunSolo.com, Jumat (27/8/2021).
Vaksinasi untuk lansia dengan penyakit kronis akan menjadi prioritas selanjutnya, dimana sebelumnya diberikan kepada difabel dan ODGJ.
Baca juga: Merapi Kembali Muntahkan Awan Panas, Asap Tebal Terlihat dari Boyolali, Warga di KRB Diminta Waspada
Baca juga: Vaksinasi Solo Hari Ini : 150 Lansia yang Memiliki Riwayat Hipertensi & Diabetes Disuntik Sinovac
Selain itu, vaksinasi lansia dengan penyakit kronis masih diprioritaskan bagi mereka yang terdaftar dalam program pengelolaan penyakit kronis (prolanis).
"Mereka juga juga harus sudah terdaftar di BPJS, karena vaksinasi untuk prolanis ini dikelola langsung oleh BPJS kesehatan," jelasnya.
Diketahui, dalam prolanis terdapat 9 diagnosa penyakit kronis.
Namun, prolanis yang diizinkan mengikuti vaksinasi ialah kelompok diagnosa hipertensi dan diabetes mellitus atau penyakit gula.
Seperti prosedur vaksinasi pada umumnya, lansia dengan penyakit kronis akan melewati screening kesehatan terlebih dahulu.
Jika hasil screening kesehatan dalam keadaan baik, maka lansia dengan penyakit kronis bisa disuntik vaksin, yang menggunakan jenis sinovac.
Pelaksanaan vaksinasi untuk pronalis bisa mendatangi puskesmas terdekat.
Terpisah, Ketua BPJS Kesehatan Kabupaten Sragen, Haryanto mengatakan belum diketahui pasti berapa total sasaran prolanis yang akan divaksin.
"Tapi yang jelas, sasarannya 70-80 persen prolanis di fasilitas kesehatan tingkat 1, sehingga yang menentukan faskes dan kita lakukan verifikasi," jelasnya Haryanto.
Baca juga: Politisi DPRD Solo Ungkap, Pemotongan Tunjangan Demi Tutup Rp 19 Miliar Tanpa Komunikasi dengan PNS
Baca juga: Jadwal Vaksinasi Sragen : Lansia Berpenyakit Kronis Bisa Jalani Vaksin, Tahap Pertama Ada 30 Orang
Menurut Haryanto, jumlah prolanis di setiap faskes berbeda-beda.
"Yang mengetahui dari faskes yang mempunyai peserta terdaftar, jadi nanti lansia dengan penyakit kronis yang divaksin, bisa dikoordinasikan dengan faskes masing-masing," kata dia.
Vaksinasi Lansia
Lansia yang tergabung dalam Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) di Kabupaten Sragen kini sudah bisa disuntik vaksin covid-19.
Sebanyak 30 lansia yang merupakan anggota Prolanis di Kecamatan/Kabupaten Sragen mulai bisa divaksin pada hari ini, Jumat (27/8/2021).
Hal tersebut dilakukan, setelah Gubernur Jawa Tengah meluncurkan secara langsung program vaksinasi untuk prolanis dihari yang sama, secara virtual.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen, Hargiyanto mengatakan ada 2 kelompok prolanis yang sudah bisa ikut vaksinasi.
"Untuk anggota prolanis mulai hari ini bisa disuntik vaksin, tapi masih diperuntukkan bagi mereka yang termasuk kelompok hipertensi dan diabetes mellitus atau penyakit gula," kata Hargiyanto kepada TribunSolo.com.
Baca juga: Kisah Pensiunan PNS Klaten Ogah Berpangku Tangan, Kini Buat Bonsai Kelapa Ukir, Untung Jutaan Rupiah
Baca juga: Curhatan Pengusaha di Sragen : Tidak Ada Barang Keluar, Pilih Liburkan Karyawan Demi Bisnis Bertahan
Sebelumnya, lansia dengan penyakit kronis belum dapat divaksin, karena kondisi kesehatannya tidak memadai.
Mulai hari ini, lansia yang memiliki penyakit kronis tersebut sudah bisa divaksin dengan syarat kondisinya terkontrol dan sehat.
Vaksin yang digunakan untuk sasaran prolanis menggunakan vaksin Sinovac.
Hargiyanto menambahkan, Prolanis diprioritaskan untuk menerima vaksinasi karena termasuk kelompok rentan.
Mengingat selama ini, sebagian besar kematian lansia akibat covid-19 di Kabupaten Sragen disebabkan karena kormobid kedua penyakit tersebut.
"Vaksinasi lansia, termasuk anggota Prolanis akan kita kebut pelaksanaannya, karena lansia yang sudah divaksin di Kabupaten Sragen baru mencapai 27,8 persen," harap dia.
Komentar DPRD
Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyerahkan Raperda mengenai penegakkan protokol kesehatan terbaru kepada DPRD.
Raperda tersebut, berisi aturan dan penegakkan protokol kesehatan selama pandemi covid-19.
Salah satunya, Bupati Sragen mengusulkan untuk memberikan denda sebesar Rp 100.000, bagi masyarakat, yang abai protokol kesehatan saat terjaring operasi yustisi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC Partai Demokrat, Budiono Rahmadi mengatakan besaran denda tersebut terlalu besar.
"Untuk denda ini, saya kira kalau Rp 100.000 ya kebanyakan, karena nanti uangnya mau kemana kan kita juga tidak tahu," terang Budiono kepada TribunSolo.com, Kamis (26/8/2021).
"Apalagi sekarang ekonomi sedang susah," ujar dia.
Baca juga: PAN Merapat ke Koalisi Pemerintah, Pengamat: Jangan Heran Jika Ada Kader PAN Masuk Kabinet Menteri
Baca juga: Jadwal Vaksin Sragen Hari Ini : 250 Buruh Disuntik Vaksin di Puskesmas Sidoharjo
Hal itu dirasa memberatkan, mengingat saat ini banyak masyarakat yang sedang mengalami kesulitan ekonomi, dampak kebijakan PPKM.
Menurut Budiono, pemerintah harus lebih gencar turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi protokol kesehatan.
"Seharusnya memang lebih gencar lagi, turun ke pasar-pasar, ke tempat keramaian, dilakukan oleh Satpol PP dan satgas," ujarnya.
Terpisah Anggota DPRD Fraksi Demokrat, Harmono setuju jika penerapan denda Rp 100.000 untuk pelanggar prokes kurang tepat.
"Kalau denda Rp 100.000 ini, saya kasihan jika ada yang melanggar tanpa sengaja, karena memang saat ini masih ada masyarakat yang belum sepenuhnya paham protokol kesehatan," ujar Harmono.
Harmono menuturkan, memang penegakkan dan penegasan protokol kesehatan memang diperlukan, untuk menyelamatkan masyarakat dari pandemi.
Namun, Ia menyarankan agar pemerintah lebih baik melaksanakan sosialisasi prokes dengan cara yang berbeda.
"Akan lebih bijak pemerintah kembali menyampaikan dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar mereka lebih paham dan menyadari pentingnya prokes," jelas dia.
Usul Bupati
Hingga saat ini, masyarakat Sragen sebagian besar belum patuh terhadap protokol kesehatan covid-19.
Hal itu dilihat, berdasarkan survey dari BPS, yang menunjukkan sebagian besar masyarakat menilai lingkungan di sekitarnya masih abai prokes.
Untuk itu, kini Bupati Sragen tengah mempersiapkan peraturan daerah yang merancang peraturan tentang penegakkan protokol kesehatan.
Baca juga: Jadi Yatim Piatu karena Corona, Bupati Etik Suryani Jamin Pendidikan 31 Anak di Sukoharjo
Baca juga: Gigit Jari, Terlanjur Senang Mall di Solo Akan Dibuka, Ternyata Belum Bisa Meski Angka Corona Turun
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan, kedepannya masyarakat yang tak patuh akan dikenakan denda Rp 100.000.
"Kami mengusulkan denda Rp 100.000 untuk yang tidak memakai masker, yang kedapatan tidak taat prokes waktu operasi yustisi," katanya kepada TribunSolo.com, Kamis (26/8/2021).
Dimana selama ini, penegakkan aturan prokes di Sragen hanya berlaku sanksi sosial.
Baca juga: Seniman Asal Nguter Sukoharjo Jahit Bendera Merah Putih Raksasa: Bersatu Lawan Corona
Seperti push up, menyanyikan lagu nasional, hingga berdoa.
"Bedanya, kalau biasanya disuruh push up, sekarang didenda seratus ribu," ujarnya.
Bupati Yuni menuturkan besaran denda, belum tentu Rp 100.000.
Baca juga: Waspada Corona Varian Delta, 64 Pasien Positif di Sukoharjo Dipindahkan ke Tempat Isolasi Terpusat
"Kita kemarin sore baru menyerahkan materi ke DPRD, nanti bisa dijadwalkan untuk pembahasan, jadi belum tentu besarannya seratus ribu," jelasnya.
Seperti sebelumnya, penegak Perda tetap diserahkan kepada petugas Satpol PP.
"Saya rasa nanti nggak ada yang istimewa, karena kita semua juga sudah rutin melakukan operasi yustisi, yang dilakukan Satpol PP dan satgas lainnya," terangnya.
Bupati Yuni berharap, agar draft Perda tersebut bisa segera dibahas.
"Semoga tidak membutuhkan waktu lama dalam pembahasannya, sehingga Perda bisa diimplementasikan segera," pungkasnya. (*)