Berita Sragen Terbaru
12 ABG di Sragen yang Gelar Aksi Konvoi di Tengah PPKM Level 4, Kini Dikenakan Proses Diversi
Sebanyak 12 anak di bawah umur di Kabupaten Sragen, terlibat aksi konvoi ditengah PPKM Level 4, beberapa waktu lalu.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Sebanyak 12 anak di bawah umur di Kabupaten Sragen, terlibat aksi konvoi ditengah PPKM Level 4, beberapa waktu lalu.
Atas aksi tersebut, sempat membuat resah, karena dilakukan dengan cara menggeber sepeda motor dan menyalakan lampu flare.
Alhasil, kedua belas anak yang masih berstatus sebagai pelajar aktif tersebut, digelandang ke Mapolres Sragen untuk diproses hukum.
Baca juga: Puluhan Pendekar Silat di Sukoharjo Nekat Konvoi, Langsung Dibubarkan Tim Pandawa Polres Sukoharjo
Baca juga: Nekat Konvoi hingga Berkerumun saat PPKM Darurat, Puluhan Remaja Digendang ke Mapolres Sragen
Hal itu dikarenakan, kedua belas anak tersebut diindikasikan melanggar Undang-undang Karantina Kesehatan yang terancam hukuman 1 tahun penjara.
Kasat reskrim Polres Sragen, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana mengatakan, kedua belas anak tersebut selanjutnya dikenakan proses diversi.
"Karena masih di bawah umur, dan ancaman pidana yang dikenakan di bawah 7 tahun, maka kita kenakan proses diversi, yang kemudian kita serahkan kepada balai pemasyarakatan," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Senin (30/8/2021).
Baca juga: Konvoi Kelulusan di Tawangmangu, Siswa SMK Menyamar Wisatawan Diamankan Polisi
Rata-rata kedua belas anak tersebut berumur 15 - 17 tahun, dan masih berstatus pelajar aktif.
Diversi merupakan proses restorasi justice, dimana sanksi yang dikenakan ialah dengan dikembalikan kepada kedua orangtuanya.
"Sehingga sanksi pidananya tidak kami jalankan, dan sepenuhnya kami serahkan kepada Bapas dan orangtua," katanya.
Terpisah, anggota Bapas Surakarta, Peni Ratna Sari mengatakan, kepada 12 anak tetap dilakukan wajib lapor ke Polres Sragen.
"Tetap wajib lapor, selama 2 bulan ke Polres Sragen, selain itu, kita tidak serta merta anak dikembalikan ke orangtua, tetap kita awasi," jelas Peni.
Peni menganggap, kedua belas anak memenuhi syarat untuk dilakukan proses diversi.
"Karena mereka memenuhi proses diversi, seperti masih di bawah umur, ancaman pidana kurang dari 7 tahun, serta bukan residivis," Pungkasnya. (*)