Berita Karanganyar Terbaru

Memberatkan Peserta CPNS, Bupati Karanganyar Minta Syarat Uji PCR & Swab Dihapus : Harganya Mahal

Bupati Karanganyar, Juliyatmono, mengusulkan penghapusan persyaratan membawa hasil uji PCR atau swab antigen saat ujian SKD CPNS.

Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Asep Abdullah Rowi
Surya/Ahmad Zaimul Haq
ILUSTRASI: Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya dengan hasil rapid tes reaktif menjalani tes usap (swab) usai mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). 

Sehingga pelamar CPNS Solo dan PPPK bila nantinya lolos SKD dan SKB bisa mengurusnya di rumah.

Baca juga: Daftar Materi SKD CPNS Solo 2021 Beserta Nilai Ambang Batasnya, Masih Ada Waktu untuk Mempersiapkan

Baca juga: Contoh Latihan Soal TWK HOTS Plus Kunci Jawaban, Kerjakan untuk Persiapan CPNS Solo 2021

Untuk membuat SKCK online, segera akses situs resmi di skck.polri.go.id.

Pemohon dapat mengunggah data pribadi yang sudah ditentukan dan mengisi form yang tersedia.

Dilansir skck.polri.go.id, SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada atau pun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Masa berlaku SKCK hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kepolisian. Mulai dari syarat dokume, bagaimana alurnya, tata cara, hingga biaya yang dikeluarkan.
Cara Urus SKCK Online untuk Syarat Pemberkasan CPNS hingga Lamaran Kerja, Persiapkan Dokumen Ini. (skck.polri.go.id/polresmagelangkota.com)

Berikut syarat dan ketentuan pembuatan SKCK yang perlu dipersiapkan, dilansir skck.polri.go.id:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli

- Fotokopi Paspor (Untuk SKCK Mabes Polri)

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah

- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah.

Pemohon berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved