Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Reaksi Gibran Dengar Ada Pejabat Pemkot Solo Ramai-ramai Kena Tipu : Capai Puluhan Juta Rupiah

Sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kota Solo menjadi korban penipuan oleh oknum berinisial AS (40).

Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka saat ditemui TribunSolo.com di Balai Kota, Solo, Selasa (17/8/2021) 

Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Muhammad Irfan Al Amin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kota Solo menjadi korban penipuan oleh oknum berinisial AS (40).

Oknum tersebut telah diamankan oleh Tim Jatanras Polda Jateng pada Minggu (29/8/2021) di sebuah indekos belakang Rumah Sakit (RS) Dr Oen Kandang Sapi Solo.

Menanggapi hal itu Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menyerahkan kasus itu kepada Polresta Solo.

"Tindakan selanjutnya sudah saya serahkan kepada Kapolres," katanya kepada TribunSolo.com Senin (30/8/2021).

Baca juga: Memberatkan Peserta CPNS, Bupati Karanganyar Minta Syarat Uji PCR & Swab Dihapus : Harganya Mahal

Baca juga: BREAKING NEWS : PPKM Solo Turun Jadi Level 3, Sekolah dan Tempat Wisata Siap-siap Dibuka Kembali

Gibran mengingatkan kepada jajarannya agar tidak mudah percaya terhadap segala informasi yang tidak jelas kepastiannya.

"Harus hati-hati, dan bila ada penipuan segera laporkan," terangnya.

Gibran juga telah berkomunikasi dengan ketiga korban yang di antaranya menduduki posisi penting dalam lingkup Pemkot Solo.

"Pokoknya hati-hati bila ada unsur pemerasan atau modus-modus jahat seperti itu," ungkapnya.

"Tidak usah ditanggapi," jelasnya.

Diamankan Polisi

Polisi mengamankan seorang pria berinisial AS, warga Solo. 

Pria ini diduga terlibat kasus pemerasan pada pejabat Pemkot Solo.

Dia diamankan pada Minggu (19/8/2021).

AS diduga melakukan pemerasan kepada tiga pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Solo.

Baca juga: Inilah Tampang AS, Preman yang Berani Buat Pejabat Pemkot Solo Sampai Setor Rp 60 Juta

Baca juga: Mantan Ajudan Jokowi Kena Peras Preman di Solo, Dalam 2 Hari Polisi Sudah Tangkap Pelaku

Salah satu korban adalah, T seorang pria yang menjabat Kepala Dinas di Pemkot Solo.

Bahkan, mantan ajudan Presiden Jokowi saat masih menjabat Wali Kota Solo, HW, juga jadi korban pemerasan.

Kasubdit Jatanras Polda Jateng AKBP Agus Puryadi memimpin operasi pengejaran pelaku.

Baca juga: Viral Video Presiden Jokowi Numpang di Toilet Warga, Kesigapan Ajudan Jadi Sorotan saat Lakukan Ini

"Pelaku adalah residivis dalam kasus yang sama. Awalnya ada laporan ke Polresta Surakarta, Jumat (27/8/2021) laku," kata Agus, Minggu (29/8/2011).

Agus mengatakan penangkapan setelah adanya aduan dari Pejabat Pemkot Solo.

"Bahwa adanya seseorang pejabat Pemkot Solo yang mengaku diperas," ungkapnya.

Baca juga: Bioskop Dibolehkan Buka, Pengelola Mall Solo Sampai Ditelp Ajudan Wali Kota, Ternyata Tentang Ini

Mendapatkan laporan itu, tim langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan hingga pengembangan.

Saat dilakukan penangkapan, AS berada di kamar kosnya, di daerah belakang Rumah Sakit Dr Oen Kandangsapi, Jebres, Solo.

Dari keterangan Agus, polisi butuh dua hari untuk melacak dan menangkap AS.

"Alhamdulilah kejadian hari Jumat, pada pagi tadi kita berhasil menangkap pelaku," kata Agus.

Baca juga: Cerita Nirwan saat Jadi Ajudan FX Rudy, Pernah Diberangkatkan Umrah hingga Disopiri Sampai Bandara

Selain mengamankan pelaku, kepolisian mengamankan barang bukti berupa uang, transaksi rekening dan ponsel.

Sementara, Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro memaparkan, modus pelaku saat melakukan pemerasan dengan mengaku sebagai orang dekat 'bapak'e Pucangsawit'.

Jika mengacu 'kode' tersebut, kuat dugaan sosok itu adalah mantan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo.

Selain itu juga terdapat sejumlah korban pejabat lain yang menjadi targetnya.

Mulai pejabat berunisial KS, TS, HW dengan nominal pemerasan bervariasi.

"Ada tiga korban yang masing masing masih aktif sebagai kepala dinas di Pemkot Solo. Totalnya kerugiannya Rp 62 juta," tegasnya.

Pantauan Tribunsolo.com, saat dibawa ke Polresta Solo, pelaku hanya bisa pasrah dan menundukkan kepala saat diinterogasi polisi.

"Modusnya untuk bersenang senang. Pasalnya saat dilacak, pelaku juga sempat melakukan senang senang di salah satu karaoke di wilayah Solo Baru," ujarnya.

Akibat kasus itu, pelaku disangkakan dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved