Viral Bajaj di Solo

Dishub Solo Tegaskan Larangan Operasional Bajaj Maxride Masih Berlaku : Kalau untuk Pribadi Silakan

Menurut Taufiq, hingga kini belum ada dasar hukum yang jelas yang memperbolehkan kendaraan roda tiga beroperasi

TribunSolo.com/ Andreas Chris
BEROPERASI LAGI - Deretan armada layanan angkutan umum berbasis kendaraan roda tiga atau Bajaj Maxride, di kantornya, Sabtu (22/11/2025). Layanan ini bakal kembali beroperasi di Kota Solo setelah vakum hampir satu bulan.  

Ringkasan Berita:
  • Dishub Solo menegaskan larangan Bajaj Maxride tetap berlaku karena belum ada regulasi resmi untuk kendaraan roda tiga sebagai transportasi online
  • Bajaj dikategorikan mobil penumpang roda tiga, sehingga tidak bisa masuk angkutan sewa khusus maupun ojek online
  • Dishub bersama Satlantas menindak unit yang beroperasi tanpa izin; penggunaan pribadi diperbolehkan, tapi dilarang mengangkut penumpang berbayar

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto

TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo kembali menegaskan bahwa pelarangan kendaraan roda tiga Bajaj Maxride masih berlaku sejak diterbitkannya Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo.

Kepala Dishub Kota Solo, Muhammad Taufiq, menanggapi beroperasinya kembali Bajaj Maxride di Kota Solo sejak kemarin.

Ia meminta agar aturan yang ada kembali diperhatikan.

Menurut Taufiq, hingga kini belum ada dasar hukum yang jelas yang memperbolehkan kendaraan roda tiga beroperasi sebagai moda transportasi online.

“Intinya begini, sebelum ada transportasi online, sepeda motor dan mobil itu pun tidak punya aturannya. Lalu pemerintah pusat menerbitkan regulasi roda dua masuk ojek online, roda empat masuk angkutan sewa khusus. Nah, untuk roda tiga sampai sekarang memang tidak ada aturannya,” jelas Taufiq saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (22/11/2025).

BEROPERASI LAGI - Deretan armada layanan angkutan umum berbasis kendaraan roda tiga atau Bajaj Maxride, di kantornya, Sabtu (22/11/2025). Layanan ini bakal kembali beroperasi di Kota Solo setelah vakum hampir satu bulan. 
BEROPERASI LAGI - Deretan armada layanan angkutan umum berbasis kendaraan roda tiga atau Bajaj Maxride, di kantornya, Sabtu (22/11/2025). Layanan ini bakal kembali beroperasi di Kota Solo setelah vakum hampir satu bulan.  (TribunSolo.com/ Andreas Chris)

Taufiq menambahkan, berdasarkan sertifikat uji tipe, Bajaj dikategorikan sebagai mobil penumpang roda tiga, bukan sepeda motor.

“Kalau dimasukkan ke angkutan sewa khusus tidak bisa, karena syaratnya minimal roda empat dan kapasitas mesin 1000 cc. Masuk ojek online juga tidak bisa, karena bukan sepeda motor,” urai Taufiq.

Sejak awal, Dishub telah menyarankan pihak operator untuk mengikuti arahan pemerintah dengan menggunakan pelat kuning jika ingin beroperasi di Kota Solo.

“Kami sudah arahkan sejak bulan pertama mereka masuk. Kalau ingin jadi angkutan resmi, ajukan izin sebagai angkutan kawasan permukiman. Plat kuning, dikir, dan wilayah operasinya jelas. Tapi sampai hari ini tidak pernah mengajukan,” tutur Taufiq.

Karena belum ada aturan khusus mengenai kendaraan roda tiga sebagai transportasi online, Wali Kota Solo pun mengeluarkan Surat Edaran beberapa waktu lalu.

“Selama tidak ada izin, tidak boleh beroperasi di Kota Surakarta. Itu sudah berhenti hampir tiga minggu, tapi sekarang muncul lagi,” kata Taufiq.

Pengecekan

Dishub bersama Satlantas telah menindaklanjuti beroperasinya kembali Bajaj Maxride dengan melakukan pengecekan di lapangan.

“Tadi ada dua unit yang ditilang karena beroperasi tanpa izin. Kalau surat-surat tidak lengkap, ya kendaraan bisa ditahan. Itu ranah kepolisian,” jelasnya.

Taufiq menegaskan, polemik larangan Bajaj Maxride beroperasi muncul karena peruntukannya.

“Kalau bajaj dipakai pribadi, ya silakan. Yang dilarang itu ketika dipakai mengangkut penumpang berbayar tanpa izin,” pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved