Viral Bajaj di Solo
Dishub Solo Tegaskan Larangan Operasional Bajaj Maxride Masih Berlaku : Kalau untuk Pribadi Silakan
Menurut Taufiq, hingga kini belum ada dasar hukum yang jelas yang memperbolehkan kendaraan roda tiga beroperasi
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Putradi Pamungkas
Ringkasan Berita:
- Dishub Solo menegaskan larangan Bajaj Maxride tetap berlaku karena belum ada regulasi resmi untuk kendaraan roda tiga sebagai transportasi online
- Bajaj dikategorikan mobil penumpang roda tiga, sehingga tidak bisa masuk angkutan sewa khusus maupun ojek online
- Dishub bersama Satlantas menindak unit yang beroperasi tanpa izin; penggunaan pribadi diperbolehkan, tapi dilarang mengangkut penumpang berbayar
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo kembali menegaskan bahwa pelarangan kendaraan roda tiga Bajaj Maxride masih berlaku sejak diterbitkannya Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo.
Kepala Dishub Kota Solo, Muhammad Taufiq, menanggapi beroperasinya kembali Bajaj Maxride di Kota Solo sejak kemarin.
Ia meminta agar aturan yang ada kembali diperhatikan.
Menurut Taufiq, hingga kini belum ada dasar hukum yang jelas yang memperbolehkan kendaraan roda tiga beroperasi sebagai moda transportasi online.
“Intinya begini, sebelum ada transportasi online, sepeda motor dan mobil itu pun tidak punya aturannya. Lalu pemerintah pusat menerbitkan regulasi roda dua masuk ojek online, roda empat masuk angkutan sewa khusus. Nah, untuk roda tiga sampai sekarang memang tidak ada aturannya,” jelas Taufiq saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (22/11/2025).
Taufiq menambahkan, berdasarkan sertifikat uji tipe, Bajaj dikategorikan sebagai mobil penumpang roda tiga, bukan sepeda motor.
“Kalau dimasukkan ke angkutan sewa khusus tidak bisa, karena syaratnya minimal roda empat dan kapasitas mesin 1000 cc. Masuk ojek online juga tidak bisa, karena bukan sepeda motor,” urai Taufiq.
Sejak awal, Dishub telah menyarankan pihak operator untuk mengikuti arahan pemerintah dengan menggunakan pelat kuning jika ingin beroperasi di Kota Solo.
“Kami sudah arahkan sejak bulan pertama mereka masuk. Kalau ingin jadi angkutan resmi, ajukan izin sebagai angkutan kawasan permukiman. Plat kuning, dikir, dan wilayah operasinya jelas. Tapi sampai hari ini tidak pernah mengajukan,” tutur Taufiq.
Karena belum ada aturan khusus mengenai kendaraan roda tiga sebagai transportasi online, Wali Kota Solo pun mengeluarkan Surat Edaran beberapa waktu lalu.
“Selama tidak ada izin, tidak boleh beroperasi di Kota Surakarta. Itu sudah berhenti hampir tiga minggu, tapi sekarang muncul lagi,” kata Taufiq.
Pengecekan
Dishub bersama Satlantas telah menindaklanjuti beroperasinya kembali Bajaj Maxride dengan melakukan pengecekan di lapangan.
“Tadi ada dua unit yang ditilang karena beroperasi tanpa izin. Kalau surat-surat tidak lengkap, ya kendaraan bisa ditahan. Itu ranah kepolisian,” jelasnya.
Taufiq menegaskan, polemik larangan Bajaj Maxride beroperasi muncul karena peruntukannya.
“Kalau bajaj dipakai pribadi, ya silakan. Yang dilarang itu ketika dipakai mengangkut penumpang berbayar tanpa izin,” pungkasnya.
(*)
| Bajaj Maxride Narik Lagi di Solo Meski Larangan Pemkot Belum Dicabut, Sebut Pegang Aturan Menteri |
|
|---|
| Diterpa Penolakan di Solo, Bajaj Maxride Balik Goda Ojol dengan Dua Skema Kemitraan Ini! |
|
|---|
| Ditolak Ojol di Solo, Bajaj Maxride Klaim Punya Potensi Pendapatan Hingga Rp 1,2 Juta Per Hari |
|
|---|
| Iming-iming Bajaj Maxride Gandeng Ojol & Becak di Solo : Penghasilan 5 Kali Lipat, Bebas Panas-Hujan |
|
|---|
| Ramai Driver Ojol & Tukang Becak Tolak Bajaj Maxride di Solo, Kini Coba Dirangkul untuk Jadi Mitra? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Deretan-armada-layanan-angkutan.jpg)