CPNS Solo Raya 2021
5 Hal yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Mengikuti SKD CPNS 2021, Termasuk Sejumlah Dokumen yang Dibawa
Pelaksanaan SKD CPNS Instansi Pusat dan Instansi Daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional, dan UPT BKN, akan dimulai pada tanggal 2 September 2021.
TRIBUNSOLO.COM - Pelaksanaan SKD CPNS Instansi Pusat dan Instansi Daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional, dan UPT BKN, akan dimulai pada tanggal 2 September 2021.
Kemudian untuk titik lokasi mandiri yang diselenggarakan oleh instansi akan dimulai pada 14 September 2021 (atau sesuai kesiapan instansi).
Baca juga: Memberatkan Peserta CPNS, Bupati Karanganyar Minta Syarat Uji PCR & Swab Dihapus : Harganya Mahal
Sebelum Anda mengikuti tes, terdapat sejumlah hal yang perlu dipersiapkan oleh peserta SKD CPNS 2021.
Mulai dari hasil negatif covid-19, hingga mengenai aturan pakaian dan alat tulis.
SKD CPNS 2021 ini digelar di tengah situasi pandemi Covid-19, sehingga pelaksanaannya juga menggunakan protokol kesehatan yang ketat.
Sehubungan dengan itu, ada sejumlah hal yang perlu diketahui oleh peserta tes sebelum mengikuti ujian.
Dilansir dari TribunNews, berikut apa saja yang perlu dipersiapkan oleh peserta tes SKD sebelum mengikuti ujian.
1. Kartu Vaksin untuk wilayah Jawa-Madura-Bali
Peserta tes yang berlokasi di Jawa-Madura-Bali (Jamali), wajib sudah melakukan vaksinasi covid-19, minimal dosis pertama.
Jika peserta tes adalah ibu hamil menyusui, mempunyai komorbid atau penyintas Covid-19 yang belum bisa diberikan vaksin, maka diberi solusi lain.
Peserta tes yang tidak bisa divaksin tersebut dapat membawa surat keterangan dokter yang menyatakan peserta tidak bisa divaksin.
2. Dokumen
Ada beberapa dokumen atau surat yang mesti dibawa saat peserta melakukan ujian SKD.
Dokumen tersebut diantaranya KTP, Surat hasil negatif Covid-19, kartu peserta ujian serta kartu deklarasi sehat.
Jika ada permasalahan terhadap KTP maka bisa menggunakan Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli atau fotokopi atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi.