Berita Solo Terbaru
Aturan Baru Selama PPKM Level 3 di Solo : Makan di Tempat Maksimal 30 Menit, Satu Meja 2 Orang Saja
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka teleh mengeluarkan surat edaran (SE) menyambut PPKM Level 3 dimulai.
Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Muhammad Irfan Al Amin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka teleh mengeluarkan surat edaran (SE) menyambut PPKM Level 3 dimulai.
Surat bernomor 067/2685 tentang 'PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 3 CORONA Y/RUS D/SEASE2OIgDI KOTA SURAKARTA' itu, mencakup banyak hal.
Di antara dalam halaman 8 poin H tentang Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan), meliputi :
1. Jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 21.00 WIB
Baca juga: Aturan Baru Selama PPKM Level 3 di Solo : Makan di Tempat Maksimal 30 Menit, Satu Meja 2 Orang Saja
Baca juga: Penyekatan di Solo Mulai Malam hingga Pagi Hari Tetap Berlanjut Selama PPKM Level 3, Ini Lokasinya
2. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya
serta restoran / rumah makan dan kafe dengan lokasi tersendiri diizinkan
makan di tempat dengan maksimal pengunjung 50% (lima puluh persen)
dari kapasitas kursi dengan jaga jarak antar orang paling sedikit 2 (dua)
meter atau maksimal 3 (tiga) tikar serta durasi makan setiap pengunjung
maksimal 30 (tiga puluh) menit.
3. Pelaksanaan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih
ketat.
Dalam SE yang ditandatangani Wali Kota Gibran Rakabuming Raka itu, tertulis usia minimal pengunjung adalah 12 tahun, sementara kurang dari itu dilarang masuk.
Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan menyampaikan pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap aturan baru itu.
"Nanti saat akhir pekan akan kami buat pos pengamanan yang berisi petugas gabungan dari TNI-Polri dan Satpol PP," terangnya.
Arif menyadari bahwa potensi pelanggaran di mall sangatlah tinggi, sehingga pos pengamanan akan disiagakan.
"Kami menyadari bahwa orang pergi ke mall setidaknya bisa menghabiskan waktu hingga dua jam, dan ini yang perlu diawasi," tegasnya.
Baca juga: Berani Melawan, Bidan di Karanganyar Sempat Mengejar Jambret yang Rampas Uangnya Jutaan Rupiah
Baca juga: Alasan SMA di Wonogiri Tak Berani Buka Sekolah Tatap Muka, Meski Level PPKM Turun & Pernah Uji Coba
Selama masa percobaan pembukaan mall sebelumnya Arif menemukan banyak pelanggaran seperti aktivitas senam dan gym dalam mall, yang seharusnya belum boleh dilakukan.
"Banyak masyarakat yang belum tahu hal apa yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh, bila olahraga haruslah di area terbuka," imbaunya.
Sudah Ditunggu Warga