Berita Karanganyar Terbaru
Kisah Polwan Cantik Karanganyar, Sergap Pemakai Sabu & Selamatkan Nyawa Pencuri yang Diamuk Warga
Di balik penangkapan tersangka kasus pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Karangnyar, ada peran sesosok polisi wanita (Polwan) di dalamnya.
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Di balik penangkapan tersangka kasus pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Karangnyar, ada peran sesosok polisi wanita (Polwan) di dalamnya.
Dia adalah Ipda Dian Wulandari, Polwan yang tergabung di dalam tim sergap tangkap.
Ipda Dian Wulandari merupakan sosok polisi wanita yang membawa para tersangka kasus narkoba sabu-sabu pada Minggu (29/8/2021) pukul 00.30 WIB.
Sosok Ipda Dian Wulandari sudah tidak asing di kalangan kepolisian lantaran dirinya seorang perwira polisi tangguh saat melakukan pengamanan.

Baca juga: Dicari Polisi: Admin Akun Instagram @gundik_empaeng, Isi Postingannya Buat Sakit Hati Ayu Ting Ting
Baca juga: Aksi Heroik Polwan di Karanganyar, Ikut Operasi Dini Hari: Tangkap Tersangka Narkoba
Terlebih dalam penyergapan tersangka beberapa kasus.
"Selain penyergapan kasus narkoba, beberapa waktu lalu pernah mengamankan pelaku dari amukan warga atas kasus pencurian di kawasan Papahan, Karanganyar," ungkap Ipda Dian Wulandari kepada TribunSolo.com, Selasa (31/8/2021).
Saat ini dirinya merupakan bergabung bagian unit PPA Satreskrim Polres Karanganyar, hampir 1,5 tahun.
"Karena pengalaman saya bertahun-tahun bertugas di satuan kepolisian sehingga saya bergabung dalam penyerapan kemaren itu," ujarnya.
Informasi yang dihimpun TribunSolo.com, dirinya pernah bertugas di Polsek Pasar Kliwon Solo, Polres Boyolali, Polres Klaten hingga Polresta Solo.
Saat lakukan tugas penyergapan tersangka narkoba, pihak mengaku tidak merasa takut.
"Karena ini sudah masuk dalam bagian tugas saya, maka saya berkordinasi dengan tim lainnya untuk menangkap," ujarnya.
Diketahui dirinya merupakan lulusan dari Pendidikan Bintara tahun 2003, gelombang 1 dan SIP 46 tahun 2017.
Kisah Polwan Karanganyar
Aksi Polwan di Karanganyar bisa dibilang cukup berani.
Dia mau ikut dalam operasi penangkapan tersangka narkoba yang dilakukan pada dini hari.
Polwan ini juga membantu penyelidikan.
Baca juga: Polisi Sebut Tiga Kecamatan di Klaten Ini Rawan Narkoba, Ada Kecamatan Karangnongko
Baca juga: Menyesal Pakai Narkoba, Tangis Nia Ramadhani Pecah saat Sebut 3 Nama Anaknya, Ini Reaksi Ardi Bakrie
Pengrebekan tersangka narkoba dilakukan di Jumapolo, Karanganyar, Minggu (29/8/2021) pukul 00.30 WIB.
Dalam penggrebekan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
Serta tiga pelaku yakni EP alias E warga Jumapolo, Karanganyar; BHW alias B dan OP alias P warga Girimarto, Wonogiri.
Baca juga: Teka-teki Pemasok Narkoba untuk Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Polisi: Orangnya Menyasar Kaum Jetset
Kapolres Karanganyar AKBP Muchammad Syafi Maulla melalui Kasi Humas IPTU Agung Purwoko mengatakan, pengerebekan setelah adanya warga yang melapor.
"Kami mendapatkan informasi di rumah EP sering digunakan untuk mengkonsumsi narkotika secara bersamaan," ungkapnya kepada Tribunsolo.com, Senin (30/8/2021).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Karanganyar, Iptu Agus Susilo Utomo, melaui KBO Satnarkoba Ipda Hajar, mengatakan pengerebekan juga melibatkan Polisi Wanita (Polwan) Polres Karanganyar.
Baca juga: Nasib Sekda Nias Utara Terciduk Dugem dan Pesta Narkoba, Terancam Diberhentikan Secara Tidak Hormat
"Agar tidak dicurigai pelaku, Polwan kami kerahkan untuk bergabung melakukan penyelidikan beberapa waktu dan dilakukan penangkapan," ungkapnya.
Dari hasil oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP) Barang bukti ditemukan Narkoba jenis sabu-sabu.
"Dari tangan pelaku EP dan BHW ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 4,59 gram," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Senin (30/8/2021).
Baca juga: 4 Warga Binaan Rutan Boyolali Positif Covid-19, Terpapar Setelah Napi Narkoba Datang
Dari total barang bukti 4,59 gram narkoba jenis sabu-sabu, diduga milik EP seberat 3,77 gram dan 0,8 gram diduga milik BHW.
Dari tangan ketiga pelaku juga diamankan barang bukti lainnya.
Berupa 1 timbangan digital, 2 smartphone, 1 Plastik klip, 1 latbab hitam, 1 pipa dari pipet kaca, 1 korek api merek tokai modifikasi warna biru, 1 alat hisap, 1 bungkus klib bening, dan 1 skop dari potongan sedotan plastik.
Dari tindak kejahatan para pelaku ini, ketiganya diancam hukuman paling lama 12 tahun.
"Ketiganya kami jerat Pasal primer 114 ayat 1 subsidar 112 ayat 1 127 ayat 1 undang-undang republik Indonesia 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman 4 tahun paling lama 12 tahun," tutupnya. (*)