Viral
Sempat Viral Uang Logam Rp100.000 dari Emas, BI Cabut dan Tarik 20 Pecahan Khusus dari Peredaran
Baru-baru ini ramai uang pecahan Rp 100 ribu yang disebut berbahan emas.
Editor:
Naufal Hanif Putra Aji
Erwin menyebutkan bahwa penggantian atas Uang Rupiah Khusus tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.
Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik BI.
(Kompas)
Berita Terkait