Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Sempat Viral Uang Logam Rp100.000 dari Emas, BI Cabut dan Tarik 20 Pecahan Khusus dari Peredaran

Baru-baru ini ramai uang pecahan Rp 100 ribu yang disebut berbahan emas.

Bank Indonesia
Tangkapan layar laman Bank Indonesia tentang uang logam Rp 100.000 

Selain itu, Bank Indonesia membuat edisi khusus ini sebagai bentuk kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan The International Union for Conversation of Nature and Natural Resources (IUCN) dan The World Wild Wife Fund (WWF). 

Kerja sama ini untuk mengumpulkan dana sebagai pembiayaan pemeliharaan cagar alam serta perlindungan binatang yang terancam punah di Indonesia.

Meski begitu, uang khusus ini tetap dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah sesuai fungsinya. 

Uang logam itu dicetak dalam jumlah terbatas serta memiliki cetakan khusus (proof) dan cetakan biasa (non proof). 

Baik cetak khusus maupun biasa uang logam Rp100.000 ini memiliki kadar emas sama.

Namun, ada perbedaan dalam harga jualnya.

Pemerintah memberlakukan sejumlah kisaran harga bagi kolektor yang ingin memiliki uang khusus ini. Harga edisi cagar alam cetakan biasa uang logam Rp100.000 berkisar  Rp124.650.

Sementara,  uang koin Rp100.000 cetakan khusus memiliki kisaran harga Rp 299.160.

Jelas, uang emas ini lebih mahal dari koin Rp1.000 kelapa sawit.

Baca juga: Ada Pedagang Pasar Gede Solo Tak Mau Terima Uang Pecahan Rp 75 Ribu, Sebut Sulit Cari kembalian

Bank Indonesia Cabut dan Tarik 20 Pecahan Rupiah Khusus dari Peredaran

Dilansir dari Kompas.com, Bank Indonesia mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono menuturkan, dengan penarikan ini rupiah khusus tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan," kata Erwin Haryono dalam keterangan resmi, Senin (30/8/2021).

Adapun rupiah khusus yang dicabut dan ditarik dari peredaran meliputi:

1. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 (sepuluh) pecahan;
2. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak 3 (tiga) pecahan;
3. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak 2 (dua) pecahan;
4. Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 sebanyak 3 (tiga) pecahan;
5. Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak 2 (dua) pecahan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved