Berita Sukoharjo Terbaru
Tak Dijual, Begal Asal Ngawi Ini Pakai Motor Rampasan dari Kakek Ojol untuk Pergi Bekerja ke Sawah
Pelaku pembegalan driver ojek online (ojol) DI (25) warga Ngawi menyimpan motor Honda Revo Nopol AD 2857 VV milik korbanya, Yadi Raharjo (59).
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Polisi tak berhenti mengejar sosok pelaku tersebut sehingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku di rumahnya.
"Teridentifikasi dan diketahui tinggal di Ngawi,” jelas dia.
Adapun pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Sementara saat Yadi melihat pelaku, tatapannya tak menaruh rasa dendam sedikit pun.
Dia tampak kalem dan mengikuti sesi demi sesi penjelasan pelaku hingga pemaparan Kapolres.
Kerja Keras Polisi
Sebelumnya, kerja keras polisi membuahkan hasil dalam mencari buronan pria yang membegal kakek ojek online (ojol) di Kabupaten Sukoharjo.
Pelaku bersembunyi sejak membegal kakek ojol bernama Yadi Raharjo (60) di area persawahan di Desa Duwet, Kecamatan Baki pada Selasa (8/6/2021) lalu.
Kini pelarian selama hampir 3 bulan sosok pria bertato itu, harus terhenti.
Dari informasi yang dihimpun TribunSolo.com, pelaku yang belum diketahui namanya itu ditangkap di sebuah rumah.
Yakni saat dirinya masih terlelap tidur.
Sementara keluarganya hanya menyaksikan dari ruang tamu.
Baca juga: Ini Ancaman Hukuman untuk Pelaku yang Begal Kakek Ojol di Baki Sukoharjo, Sosoknya Sudah Masuk DPO
Baca juga: Tak Sampai 24 Jam, Patungan Netizen untuk Kakek Ojol yang Dibegal Tembus Rp 100 Juta Plus Motor Baru
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan membenarkan penangkapan itu.
"Iya benar. Pelaku sudah kami amankan," katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (1/9/2021).
Kapolres mengatakan, pelaku pembegalan yang diamankan berjumlah satu orang.