Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Tak Dijual, Begal Asal Ngawi Ini Pakai Motor Rampasan dari Kakek Ojol untuk Pergi Bekerja ke Sawah

Pelaku pembegalan driver ojek online (ojol) DI (25) warga Ngawi menyimpan motor Honda Revo Nopol AD 2857 VV milik korbanya, Yadi Raharjo (59).

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Agil Tri
Honda Revo Nopol AD-2857 VV milik korban Yadi Raharjo (59) yang sempat dibawa begal DI (25) warga Padas, Kabupaten Ngawi di Mapolres Sukoharjo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pelaku pembegalan driver ojek online (ojol) DI (25) warga Ngawi menyimpan motor Honda Revo Nopol AD 2857 VV milik korbanya, Yadi Raharjo (59).

Padahal motif pelaku nekat melakukan pembegalan karena terlilit utang.

"Dari keterangan tersangka, dia mengaku memiliki utang Rp1,2 juta," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan di Mapolres Sukoharjo, Kamis (2/9/2021).

"Karena utang sudah dibayar, motor milik korban tidak dijual dan digunakan untuk bekerja di sawah," ujarnya.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan sata menanyai pembegal kakek ojol DI (25) di Mapolres Sukoharjo, Kamis (2/9/2021).
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan sata menanyai pembegal kakek ojol DI (25) di Mapolres Sukoharjo, Kamis (2/9/2021). (TribunSolo.com/Dok Polres Sukoharjo)

Baca juga: Nasib Pria Ngawi yang Tega Begal Kakek Ojol di Sukoharjo, Terancam Mendekam 9 Tahun di Jeruji Besi

Baca juga: Kini Harga Tes Rapid Antigen di Kota Solo Hanya Rp 90 Ribu, Pelanggan Bisa Hemat Uang Rp 30 Ribu

Aksi pelaku dalam melakukan pembegalan itu tergolong cukup kejam, karena tak segan-segan melukai korbannya.

Polisi sendiri membutuhkan waktu selama tiga bulan untuk memburu tersangka.

Resmob Polres Sukoaharjo, bekerjasama dengan Resmob Polres Ngawi menangkap tersangka di Ngawi pada Rabu (1/9/2021).

"Jadi, setelah kejadian itu kami melakukan penyelidikan," ujarnya.

"Dan setelah dua bulan akhirnya pelaku berhasil teridentifikasi, dan diketahui tinggal di Ngawi hingga akhirnya dilakukan penangkapan," jelasnya.

Hukuman 9 Tahun

Pelaku DI (25) asal Ngawi yang membegal kakek ojol Yadi Raharjo (60) terancam hukuman 9 tahun penjara.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP karena melancarkan aksi dengan kekerasan.

Begal menurut dia, buron selama tiga bulan yang kemudian ditangkap di rumahnya di Padas, Kabupaten Ngawi.

"Ancaman hukuman sembilan tahun penjara," katanya kepada TribunSolo.com, Kamis (2/9/2021).

Baca juga: Kini Harga Tes Rapid Antigen di Kota Solo Hanya Rp 90 Ribu, Pelanggan Bisa Hemat Uang Rp 30 Ribu

Baca juga: Reaksi Kakek Ojol Lihat Pelaku yang Membegalnya karena Motif Terlilit Utang : Tenang,Tak Ada Dendam

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved