Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Gunakan Knalpot Brong ke Tawangmangu, Puluhan Kendaraan Ditilang: Mencolok Langgar Lalu Lintas

Terlihat mencolok melakukan pelanggaran lalu lintas, puluhan kendaraan yang melintasi jalan Tawangmangu-Cemoro Kandang ditilang. 

Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Tri Widodo
TribunSolo.com
Ramai Lancar Arus Lalulintas di Tawangmangu Karanganyar, Sabtu (4/9/2021) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Puluhan kendaraan yang melintasi jalan Tawangmangu-Cemoro Kandang ditilang. 

Penilangan itu dilakukan karena pengendara itu terlihat mencolok melakukan pelanggaran lalu lintas. 

Baca juga: Gegara Tak Pakai Helm di Jalan, Dua Oknum Satpam di Solo Viral: Kini Disanksi Push Up dan Tilang

Baca juga: Potret Vespa Modifikasi yang Ditilang Polisi di Boyolali: Ada Gantungan Botol Air Mineral 

Penindakan terhadap pengendara itu dilakukan di depan Polsek Tawangmangu Karanganyar, mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.

Dalam penindakan ada puluhan pengendara yang terjaring.

"Pelanggar lalu lintas kasat mata dengan total 50 pelanggar dan dilakukan prosedur penilangan," ujarnya.

Puluhan pengendara melanggar lalu lintas jenis kasat mata yang bervariasi.

"Sebagian besar pengedara menggunakan knalpot brong, kelengkapan sepeda motor lainya seperti spion, plat nomor, ban kecil dan penggunaan helm," ungkap Kanit Turjawali Satlantas Polres Karanganyar, Ipda Marindra Prasetya, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla, kepada Tribunsolo.com, Sabtu (4/9/2021).

Penindakan terhadap pengendara ini dilakukan saat jajaran Satlantas Polres Karanganyar melakukan kegiatan penyekatan arus lalu lintas. 

"Jalur wisata seperti Tawangmangu - Cemoro Kandang terpantau ramai lancar sejak pagi," ungkapnya kepada Tribunsolo.com, Sabtu (4/9/2021).

Marindra menjelaskan, mayoritas kendaraan dari luar Kabupaten Karanganyar.

Terkait penyekatan di Kawasan Cemorokandang - Tawangmangu masih diberlakukan penyekatan.

"Masih diberlakukan, berkerjasama dengan Polres Magetan untuk lakukan penyekatan karena disana masih Level 4," ujarnya.

Sistem penyekatan, Marindra menjelaskan dilakukan dengan sistem humanisme.

"Kami lakukan pengecekan dan memberikan arahan untuk tetep menerapkan protokol kesehatan saat berkunjung di kawasan Tawangmangu," ujarnya.

Sementara itu, pantuan di lapangan Arus lalu lintas di Tawangmangu, Karanganyar terpantau ramai lancar.

Baca juga: Info Terbaru, Objek Wisata di Tawangmangu Sudah Buka Per 28 Agustus, Belum Vaksin Juga Boleh Masuk

Kondisi ini terlihat dari sepanjang jalan Lawu - Tawangmangu sejak pukul 11.00 WIB.

Mayoritas kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat.

Tilang Vespa Kumuh

 Vespa modifikasi yang diamankan anggota Satlantas Polres Boyolali memang nyentrik. 

Selain ban bekas yang dibawa, di vespa tersebut juga ada kain bekas dan gantungan botol air mineral. 

Vespa tersebut juga terlihat kumuh. 

Baca juga: Viral Seorang Kakek Mengendarai Vespa Pakai Seragam SMA, Begini Cerita Si Pengunggah Video

Baca juga: Vespa Penguasa Jalanan Disita Polisi Boyolali : Lebarnya Sebadan Jalan, Baru Touring dari Jakarta

Seperti diketahui, dua vespa modifikasi diamankan oleh Polres Boyolali lantaran dianggap membahayakan penguna jalan sekitar.

Kedua vespa dilakukan penilangan, dalam waktu yang berbeda.

Yakni pada Sabtu (28/8/2021) di Jalan Solo - Semarang dan Minggu (29/8/2021) di Jalan Cepogo - Boyolali.

Kedua vespa modifikasi masing-masing membawa penumpang 3 orang dan 1 orang pengendara.

Kondisi vespa modifikasi yang tidak berbentuk itu, telah melakukan perjalanan dari beberapa daerah di Indonesia.

Kaur Bin OPS Satlantas Polres Boyolali, Iptu Widarto, mengatakan penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan dari penguna jalan.

Baca juga: Girangnya Keanu, Dara dan Fadil Jaidi Dapat Hadiah Vespa dari Juragan Asal Malang, Segini Harganya

"Laporan kami terima, melihat kendaraan tidak sesuai standar dan menganggu penguna jalan jadi kami lakukan penilangan," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Minggu (29/8/2021).

Pihaknya mengatakan, pengedara saat dimintai keterangan tidak bisa menunjukan surat indentitas dan surat kelengkapan kendaraan.

"Para penumpang dan pengendara mengaku sedang melakukan touring beberapa daerah. Mereka berasal dari Jakarta dan Sulawesi," ungkapnya.

Widarto menjelaskan, pengedara melanggar aturan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan dengan pasal 285 ayat (1) jo 106 (3) jo 48 (2) (3).

Sehingga mereka menyita kendaraan sebagai barang bukti.

Sedangkan pengedara dan penumpang tidak dilakukan penahanan.

"Tidak, kami lakukan penilangan saja," ungkapnya.

Untuk itu, Pihaknya berharap untuk masyarakat tidak melakukan aksi serupa dan mematuhi aturan lalu lintas yang ada. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved